Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pihak PT RMS Tegaskan Perusahaannya Legal

PASURUAN, pojok kiri Tuduhan miring soal rokok illegal dan tak berizin, menuai tanggapan. Pihak perwakilan PT RMS meyakinkan, kalau tuduhan tersebut tidak benar. 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Rumah Makan Kartika Sari Gempol, Selasa (25/7). Menurut Farid, perwakilan dari H. Rohmawan pemilik perusahaan rokok PT RMS, perusahaan rokok yang berpusat di Bulusari, Kecamatan Gempol itu, sudah mengantongi izin. 

Ia pun menepis, jika rokok yang diproduksi, merupakan illegal. “Industri kami legal. Jika dianggap tidak berizin, apa sudah datang ke kantor perizinan. Dan bila tidak bercukai, apa sudah mempertanyakannya ke pihak Bea Cukai?,” sindirnya. 

Farid mengaku, jika dirinya juga merasa keberatan jika namanya dibawa-bawa. Karenanya, bukan tidak mungkin perkara ini, bisa masuk ke ranah hukum. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keputusan. Akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum atau tidak. 

“Saya tidak terima, apalagi nama saya dikait-kaitkan! Benar jika dikatakan ada hak jawab. Tapi kan tidak sesederhana itu. Karena, meskipun diberikan hak jawab, nama baik kami sudah tercemar luas.  Kata “diduga” didalam pemberitaan tidak sesederhana itu butuh bukti yang cukup. Jelas saya tidak terima. Namun saya belum berfikir untuk melangkah seperti apa selanjutnya, kami koordinasikan dahulu dengan pimpinan,” akunya. 

Farid juga membantah bila dikatakan LSM dan wartawan mengetahui status legal atau tidak nya perusahaan. Lebih-lebih jika disebut, kalangan LSM ataupun wartawan, memanfaatkan perusahaan untuk dijadikan ATM berjalan.“Tidak benar itu. Kami tidak pernah menyampaikan hal tersebut,” bebernya.(yus)