PASURUAN, pojok kiri
Kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, menyeret dua tersangka. Keduanya tak lain, adalah Kepala Desa, Jatmiko dan Ketua Panitia, Cairadi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (8/6). Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menguraikan, keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021. Pengenaan pasal itu dilakukan, setelah dugaan pungli yang dilakukan keduanya dalam program redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Ia menjelaskan, program tersebut diberikan pemerintah pusat secara gratis. Namun, di lapangan, ada dugaan pungli yang mengitari. Sekitar 250 orang diduga dipungli. Mereka dikenai biaya Rp 2.400 per meter persegi.
Setiap orang, dikenai biaya Rp 500 ribu hingga Rp 60 juta. “Total yang terhimpun mencapai Rp 1,3 miliar,” bebernya.
Dari kasus ini, Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Hal ini dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari retribusi tanah.
Namun Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka. Termasuk kemana saja aliran dana tersebut.
"Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," jelas Agung.(yus)