PASURUAN, pojok kiri
Kepala Cabang Koperasi Al Mabruk Gondangwetan, Syafii dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan pengurus koperasi, lantaran ditengarai melakukan penggelapan.
Pengawas Koperasi Alfa Mabruk, Wardatul Muchlisoh mengungkapkan, laporan atas dugaan penggelapan itu dilayangkan, awal Juni 2023 kemarin. Hal ini buntut dari tidak adanya iktikad baik dari Syafii atas persoalan yang melingkupi.
Persoalan yang harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, malah menyudutkan pihak koperasi. Pihak koperasi dituduh melakukan perampasan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Padahal, yang bersangkutan, ditengarai telah mengemplang duit nasabah sebesar kurang lebih Rp 200 juta. "Tapi, bukannya bisa menyelesaikan dengan baik, malah ia melaporkan koperasi atas tudingan perampasan. Ini jelas pencemaran nama baik koperasi dan juga penggelapan," kata Wardah.
Karena itulah, pihaknya memilih untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Agar kasus tersebut bisa terselesaikan.
Direktur Koperasi Syariah Alfa Mabruk, M. Asy'ari Hasan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hasil audit internal yang dilakukan koperasi. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah oleh salah satu pegawai Koperasi Alfa Mabruk yang bernama Syafi'i warga Kutaan, Desa Karangasem, Wonorejo.
Syafii sendiri merupakan karyawan koperasi Alfa Mabruk yang sudah bekerja selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Semula, Syafi'i bertugas sebagai Kepala Koperasi pasar Wonorejo. Ia kemudian dimutasi ke pasar Gondang wetan.
"Nah, saat itulah, ada kecurigaan dugaan penggelapan dana nasabah yang harusnya disetorkan ke pihak koperasi. Karena yang bersangkutan, sering keluar masuk Pasar Wonorejo. Padahal, pasar setempat, bukanlah wilayahnya," sampainya.
Penyelidikan internal dilakukan. Hasilnya, diketahui bahwa yang bersangkutan masih menerima banyak uang setoran tabungan dari beberapa nasabah wilayah Wonorejo. Parahnya, hal itu tanpa sepengetahuan serta seijin dari Koperasi. Sebab, dalam sistem, tidak ada aliran dana dari beberapa nama nasabah yang dimaksud ke Koperasi.
"Akhirnya kami panggil yang bersangkutan untuk memintai keterangan. Dari data yang kami klarifikasi, dia mengakui ada sekitar nominal 200 juta uang para nasabah telah diembatnya selama kurun waktu tiga tahun dia bekerja. Uang nasabah tersebut tidak pernah di setorkan kepada Koperasi dan diakui masuk ke kantong pribadinya untuk dibuat gaya hidup berfoya-foya," ungkap M. Asy'ari Hasan.
Atas temuan itulah, pihak koperasi kemudian mengundang semua korban nasabah. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan. Serta upaya penyelesaian.
Pihak koperasi juga mempertemukan Syafii dengan para nasabah. "Dari pertemuan yang juga dihadiri oleh istri Syafii serta para nasabah itulah, Syafii membuat pernyataan tertulis. Intinya, ia mengakui semua perbuatannya. Dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah diembatnya dengan jangka waktu yang ditentukan," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Syafii juga membuat surat tertulis oleh tangannya sendiri penyerahan aset (barang) miliknya. Agar kemudian, dijualkan melalui pihak Koperasi dan uangnya dipergunakan untuk menyelesaikan pengembalian sebagian uang para nasabah.
Namun ternyata, pihak koperasi yang malah dituduh tak baik. Syafii menuduh kalau pihak koperasi melakukan perampasan barang atau asetnya. "Ini kan tidak benar," singgungnya.(yus)