Pasuruan, pojok kiri
Kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, bakal berkembang. Tidak hanya tiga tersangka yang dijerat.
Dimungkinkan, ada tersangka lain yang terlibat. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengungkapkan, pendalaman terhadap kasus reditribusi lahan masih dilakukan. Dugaan kuat pelakunya tidak hanya tiga orang, menguat.
Hanya saja, pihaknya belum membeberkan. Siapa saja, pihak-pihak yang dimungkinkan terlibat. “Kasusnya masih berkembang. Tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa dijerat,” bebernya.
Seperti yang disampaikan Agung, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mendalami kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari. Bahkan, telah menetapkan Kades Tambaksari, Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan, Cariadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli redistribusi lahan sejak Kamis (8/6). Bukan hanya itu, pihak kejaksaan juga menahan dugaan mafia tanah lainnya, Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang karena diduga terlibat.
Redistribusi tanah itu sendiri, merupakan program pemerintah di mana ada peralihan tanah milik negara menjadi milik warga. Pada 28 Desember 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat ke 252 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda.
Tanah itu sudah hampir 100 tahun lebih tidak memiliki kejelasan akhirnya bisa dimiliki masyarakat secara legal. Sayangnya, ada orang yang menjadi mafia tanah. Hal inilah yang akhirnya didalami kejaksaan.
Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang terlibat.(yus)