Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penundaan Revisi Perda RTRW Ancaman Pemodal dan Masyarakat


Ketua (GM FKPPI) Ayik suhaya

Pasuruan, Pojok Kiri
Penundaan pengesahan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW merupakan sebuah ancaman. Bukan hanya bagi investor yang akan menanamkan modalnya. 
Tetapi juga masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Hal itu ditegaskan Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya. 

Menurutnya, penundaan pengesahan revisi Perda RTRW tidak hanya menjadi ancaman bagi sektor investasi di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan. 

Dampaknya jelas. Akan menghambat investasi di Kabupaten Pasuruan. Kalau sudah begitu, jelas masyarakat Kabupaten Pasuruan juga akan menjadi korban. 

Sebab, lapangan pekerjaan sulit dibuka. Lantaran tidak ada perusahaan-perusahaan baru ataupun pengembangan perusahaan di Kabupaten Pasuruan. “Bila itu terjadi, pengangguran akan meningkat. Imbasnya, kemiskinan akan melesat. Serta perekonomian daerah tersendat,” bebernya. 

Hal inilah yang membuatnya berpandangan, revisi perda RTRW itu harus bisa disahkan. Tujuannya tak lain, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat luas. “Ini demi perkembangan Kabupaten Pasuruan,” singgunggnya.  

Ia menilai, jika pun tidak ada klausal sanksi pada raperda itu, tentunya ada kebijakan pemerintah yang lebih diatas yang mengaturnya. Bahkan, ketika ada pemodal untuk hendak berinvest, tentunya ada proses. Seperti analisis dampak lingkungan dan hal lainnya.

“Karena itulah, kami harap legislatif dan eksekutif bisa segera mengesahkan revisi perda tersebut,” singkatnya.