Pasuruan, Pojok Kiri
Atas nama semua warga penggarap ( Gogol ) ahli waris tuntut kembali sisa tanah mereka, menurutnya dulu tanah tersebut sengaja di sisihkan bersama-sama untuk di gunakan arisan warga khusunya penggarap (Gogol) secara bergiliran.
Ternyata tanah tersebut menurut Petisi 99 oleh Kasun saat itu dijadikan tanah kas desa tanpa musyawarah dulu kepada yang berhak atas tanah tersebut.
Puluhan tahun tanpa hasil dan kejelasan.Ternyata perjuangan mereka yang tuntut tanah itu supaya di kembalikan tidak surut, anak cucu waris Gogol yang saat ini bersatu dalam suatu wadah Paguyuban Wakul Gogol Mas. Mereka para penerus (ahli waris wong Gogol) meneruskan kembali perjuangan hak orang tua mereka yang hilang, mereka berusaha kumpulkan data, bukti legalitas keberadaan tanah irisan Wong Gogol.
Menurut keterangan Perwakilan Paguyuban Wakul Gogol Mas kepada awak media Pojok Kiri, " persoalan tanah irisan Wong Gogol ini sampai ngak jelas keberadaannya di mulai dengan berdirinya sekolahan SMPN Gempol dan SDN Japanan III, keduanya ada di dusun Warurejo desa Kejapanan.
Awal berdiri itu SDN Japanan III sekitar tahun 1979. Kalau berdirinya SDN Japanan III ini di kehendaki oleh warga dusun Waru Rejo supaya anak turunnya tidak jauh jauh sekolah, sehingga Tanah irisan Wong Gogol di hibahkan sebagian untuk pembangunan sekolahan SD tersebut seluas 2.450 m². Jadi obyek tanah irisan Wong Gogol itu saat itu mulai SDN Kejapanan III selebar 32 meter sampai ke belakang (arah Utara). Meski sebagian di hibahkan, sisa tanah tersebut masih banyak.
Selanjutnya sekitar tahun 1983 di Bangunlah SMPN Gempol, menurut informasi, pembangunannya diatas tanah Kas Desa dengan luas 11.850 m². Dari luasan pembangunan SMPN inilah sebagian pembangunannya memakan tanah irisan Wong Gogol, Bersambung. (Fii/Yus)