Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bendera Australia Berkibar di Depan PT AKT Indonesia, Tuai Kecaman Aktivis



PASURUAN, pojok kiri
Perusahan PT AKT Indonesia sedang disorot. Menyusul berkibarnya bendera Australia di depan pabrik pembuatan gitar tersebut.

Sorotan itu seperti yang dilontarkan Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya. Menurutnya, pemasangan bendera Australia di depan perusahaan, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Asing.

Di mana, pengibaran bendera asing, hanya diperbolehkan untuk dilakukan di gedung dan halaman kantor perwakilan diplomatic atau rumah jabatan dan kendaraan kepala perwakilan diplomatik. Sementara, kasus yang ada di perusahaan gitar dari Australia itu tidak demikian.

            Bendera kebangsaan Australia berkibar di depan pabrik. Bahkan, juga tergambar dalam dinding pintu masuk pabrik. “Kami sangat mengecam pemasangan bendera Australia tersebut. Karena pemasangannya dilakukan di depan perusahaan bisa merongrong NKRI,” paparnya. 

            Pihaknya pun mendesak agar perusahaan menurunkan bendera tersebut. Bila tidak, rakyat yang akan menurunkannya. 

            Hal yang sama diungkapkan Udik Suharto, wakil ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT). Ia menegaskan, sesuai aturan yang ada, perusahaan boleh memasang bendera Indonesia dan juga K3. Tidak dengan pemasangan bendera negara asing, Australia.


            “Untuk itulah, kami harap pihak yang berwewenang untuk menurunkan. Bila tidak, kami yang akan menurunkan,” jelasnya. 

Sementara itu, Manager Operasional PT PIER, Sudarto menguraikan, kalau baru mengetahui persoalan tersebut. Ia pun akan mengklarifikasi pemasangan bendera Australia itu. “Kami baru tahu. Nanti akan kami klarifikasi pemasangan bendera itu,” sambung dia.(yus)