Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Yang Jelas, Sesuai Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan Oleh Pelaksana Proyek



Pasuruan, Pojok Kiri
Proyek pembangunan pemeliharaan berkala rekuntruksi  jalan Jerukpurut - Sumbertetek Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dari Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui dinas perindustrian dan perdagangan diduga penuh nuansa siluman.

Proyek senilai Rp. 1.608.960.032,51, waktu pelaksanaan di duga penuh kejanggalan, karena hanya di tulis waktu penyelesaian 45 hari, dimulai tanggal berapa dan berakhir tanggal berapa tidak ada di papan nama. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Yang mana tujuan dari penjadwalan proyek adalah sebagai, 1. Mengetahui hubungan antar pekerjaan, baik mendahului maupun yang mengikuti. 2. Mengetahui durasi tiap pekerjaan dan durasi proyek. 3. Mengetahui waktu mulai dan waktu akhir setiap pekerjaan.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya sepertinya tak berlaku di Kabupaten Pasuruan seperti perawatan jalan Jerukpurut - Sumbertetek. 

Waktu pengerjaan bulan desember 2022 papan nama saat Pojok Kiri melakukan monitor masih ada papan informasinya, tulisan itu memuat masa 45 hari. Namun saat memasuki tahun 2023 proyek tersebut tampak tidak diselesaikan dengan tuntas, masih ada sekian ratus meter ruas jalan belum terpaving.

Lebih aneh lagi menurut Kadisperindag, Diano menyebutkan, " Kita ada tim tekhnis dengan dinas tekhnis dalam mengawal selain konsultan pengawas, karena masih masuk masa perawatan, "Jawabnya.


Awak media Pojok Kiri monitor ulang , Rabo(15/2/2023) ternyata papan nama yang di tancapkan di tempat yang sama hilang dari tempatnya.Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

Kalaupun itu bukan proyek yang janggal, tentu ada spesifikasi waktu penyelesaian, di awali kapan dan berakhir kapan. Karena dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan. Sehingga jumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek bisa di ketahui, untuk mendukung keterbukaan publik sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

"Harusnya ada transparansi dalam proyek tersebut karena menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi mutlak dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menggunakan anggaran pemerintah baik dana APBN maupun APBD. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," Terang Fuad.

Dari hasil investigasi diketahui dalam papan plang proyek yang baru tercantum nilai kontrak sebesar    Rp 1.6 Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender, namun tertulis dimulai pada tanggal berapa dan selesai tanggal berapa, kenyataan di lapangan proyek tersebut dibiarkan mangkrak tanpa diselesaikan dulu, Ujuk ujuk beralasan masih masa perawatan.

Sayangnya sampai berita ini tayang, Samsul Hidayat yang berjanji memanggil Pejabat Disperindag Kabupaten Pasuruan dan pelaksana proyek hanya isapan jempol belaka,  ada pemanggilan sesuai janjinya hari Rabo, namun saat di konfirmasi awak media Pojok Kiri Via WhatsApp,  menjawab, " Pembenahan sudah dilaksanakan mulai kemarin Mas. Kita meminta agar pembenahan dilakukan sampai selesai. "Jawabnya Rabo (15/2/2023).

Namun begitu di investigasi hanya pemasangan paving panjang 2 meter pinggir jalan yang rusak karena kegerus air yang di betulkan, namun ruas jalan yang lain masih tetap belum tersentuh.

Begitu juga Kadisperindag Diano via WhatsApp juga menjawab, " Saya bersamaan dengan Kunjungan Tim Kementrian Perdagangan, saya mewakilkan tim terkait,  info bahwa sudah ada tindak lanjut pelaksana sesuai temuan Pak Samsul. " Jawabnya di tanggal yang sama.


Kesepakatan pertemuan sebuah instansi pemerintah yang sudah disepakati harusnya konsisten, tepat waktu sesuai apa yang sudah di jadwalkan, supaya tidak menjadi kecurigaan publik.

Untuk sekedar diketahui, dalam berita sebelumnya dengan judul: 
1. Pemeliharaan Jalan Nilai 1,6 M. Jerukpurut - Sumbertetek Menuai Kritik Warga.
2.Proyek Amburadul: DPRD Samsul Hidayat ancam Panggil Kontraktor.
3.Hari Rabo, Pejabat Disperindag dan Pelaksana Proyek Penuhi Panggilan DPR, bersambung(Fii/yus)