Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LSM GP3H: Harusnya Bisa di Laporkan ke Polda Pengkapling itu!!!..



Pasuruan, Pojok Kiri
Terbentuknya lahan sawah di beberapa daerah terutama di Pasuruan, melalui proses panjang dari masa ke masa, termasuk di wilayah desa Legok kecamatan Gempol, adalah hasil dari sejarah panjang perkembangan pertanian dan irigasi yang telah berlangsung sejak zaman Kerajaan, kolonial Belanda hingga masa modern. 

Sistem irigasi yang dikembangkan secara bertahap, baik oleh masyarakat lokal maupun pemerintah, telah membuat sawah menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi masyarakat, sehingga pemerintah melakukan perhatian khusus dengan cara
mengucurkan anggaran besar untuk pertanian dalam rangka mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, mulai dari perawatan irigasi sampai subsidi pupuk.

Bahkan negara tahun ini harus menggelontorkan anggaran besar-besaran untuk cetak sawah 1 juta hektar mencapai Rp 26,9 triliun, dalam mendukung sanggah pangan nasional. 

Program pemerintah ternyata tidak seiring apa yanga ada di wilayah Kecamatan Gempol, khususnya di wilayah desa Legok, justru tanah sawah dialih fungsikan menjadi tanah kavling. 

Lebih tegas lagi, negara juga melindungi lahan-lahan Sawah supaya ketahanan pangan nasional tetap terjaga. Secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain, tujuannya untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, guna memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Hala senada juga di sampaikan Ketua LSM GP3H Anjar Supriyanto, aturannya jelas, bisa di lihat di Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan pedoman dalam penetapan LSD dan tata cara pemantauan serta pengendaliannya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Dengan adanya regulasi ini, pemerintah harusnya berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan. Haruse bisa dilaporkan ke Polda, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, "ujarnya saat di temui jurnalis Pojok Kiri dikantornya, Senin (5)5/2025).

Sampai berita ini di unggah, nomor telepon yang ada di bener pengkapling tidak ada respon. (Bersambung/Syafii/Yus).