Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, Tapi Setelah di Lantik Harus Cuti.



Pasuruan Pojok Kiri
PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024. PKD merupakan bagian dari badan Ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).

PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hari ini, Senin ( 6/2/2023) 364 dari 365 PKD telah dilantik dan di ambil sumpahnya. Ada satu desa di kecamatan Grati yang tidak hadir disebabkan saat mau di umkan calon PKD dari desa Karangkliwon mengundurkan diri.

"Karena kita tidak mau proses perekrutan PKD ini tidak sesuai dengan regulasi, maka pelantikan tetap berlanjut, Nantik kita mengajukan untuk pendaftaran kembali khusus desa tersebut ( rekrut kembali) sesuai prosedur regulasi yang ada, lakukan pendaftaran sampai pelantikan, "Ujar Ketua Bawaslu Nasrub, SH.

Di singgung terkait apakah PKD kabupaten Pasuruan yang saat ini di Lantik ada dari unsur PNS atau perangkat, Nasrub menjelaskan, kalau PKD dijajaran Bawaslu kabupaten Pasuruan yang direkrut dan dilantik hari ini Senin ( 6/2/2023) tidak ada yang PNS atau perangkat.

Begitu juga dari unsur BPD, menurut Nasrub masih belum terdeteksi, "karena ketika mendaftar terkadang tidak dicantumkan identitasnya, secara aturan boleh, dengan catatan harus cuti, bukan mengundurkan diri, karena tidak ada larangan bahwa PNS, perangkat, atau BPD untuk mendaftar PKD, tetapi mengikat ketika sudah harus memilih, setelah di Lantik harus cuti. "Terangnya.


Hal Senada juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.

Namun demikian, mereka tetap terikat konsekuensi hukum ASN seandainya melakukan pelanggaran saat bertugas sebagai petugas ad hoc.

"Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Pelanggaran tersebut meliputi keberpihakan atas peserta pemilu tertentu hingga memanipulasi data kepemiluan.

Bagja mengungkapkan, beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Bagja mengatakan, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga berpotensi dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.

“Ketika ada keberpihakan dari ASN yang punya rentang kendali wilayah, itu masalah besar,” ujar Bagja.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.

Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).

"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya, Selasa (3/2/2023).( Fii/Yus)