Pasuruan, Pojok Kiri
Ketua Panitia pengawas pemilu Kabupaten Pasuruan Nasrup tidak memberikan larangan bagi perangkat desa aktif untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu kelurahan/desa selama mereka memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di tentukan oleh pihak panitia Paswaslu Kexcamatan, akan tetapi akan konsekwensi yang juga harus penuhi yakni apabila mereka harus cuti setelah di nyatakan lulus.
iya mencontohkan ,dari persyaratan yang harus penuhi peserta di antaranya yang soal jika pendaftar dari pejabat di pemerintahan maupun jabatan pengurus partai politik ,pegawai BUMN/BUMD mereka harus melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri saat di terima sebagai anggota Panwaslu Desa/kelurahan“untuk perangkat desa yang mendaftar bila nanti terpilih maka ada konsekwensinya yang bersangkutan harus cuti”jelas nya
Untuk waktu pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwaslu sendiri akan di buka selama 5 hari terhitung mulia tanggal 14-19 Januari di masing,untuk tempat pendaftaran di lakukan di masing masing Panwaslu Kecamatan.
Terpisah LSM PuSaKa Lujeng menilai untuk menghindari konflik of intert dalam Pileg maupun Pilkada hendaknya ada ketegasan dari pihak Panwaslu Kabupaten maupun KPU khususnya bagi para ASN maupun parangkat desa seyogyanya tidak di bolehkan untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan mapun Desa maupun PPK dan KPPS
Iya menambahkan,ketegasan para penyelenggara Pemilu ini di butuhkan agar menghidari praktek permainan kotor saat pelaksaan pesta demokrasi 5 tahunan, pasalnya mereka sudah mendapat gaji dari negara maupun APBD,maka tidak etis mana mereka masih di perbolehkan mendaftar,buka peluang seluas luasnya bagi warga serta genarasi melenial untuk ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu.(Fii/Yus)