Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak ada Larangan Perangkat Desa Aktif Daftar Sebagai Panwaslu Desa




Pasuruan, Pojok Kiri
Ketua Panitia pengawas pemilu Kabupaten Pasuruan Nasrup tidak memberikan larangan bagi perangkat desa aktif  untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu kelurahan/desa selama  mereka memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di tentukan  oleh pihak panitia  Paswaslu Kexcamatan, akan tetapi  akan konsekwensi yang  juga harus penuhi yakni apabila mereka harus  cuti setelah di nyatakan lulus.

iya mencontohkan ,dari persyaratan yang harus penuhi peserta di antaranya yang  soal jika pendaftar dari  pejabat di pemerintahan maupun jabatan pengurus partai politik ,pegawai BUMN/BUMD  mereka  harus melampirkan  surat pernyataan mengundurkan diri saat di terima sebagai anggota Panwaslu Desa/kelurahan“untuk perangkat desa  yang mendaftar  bila nanti terpilih maka ada konsekwensinya yang bersangkutan harus cuti”jelas nya

Untuk  waktu pendaftaran dan penerimaan berkas  calon panwaslu sendiri akan di buka selama 5 hari  terhitung mulia tanggal  14-19 Januari di masing,untuk  tempat pendaftaran  di lakukan di masing masing Panwaslu Kecamatan.

Terpisah LSM PuSaKa  Lujeng  menilai  untuk menghindari konflik of intert  dalam Pileg maupun Pilkada hendaknya ada ketegasan dari pihak Panwaslu Kabupaten maupun KPU khususnya  bagi para ASN maupun  parangkat desa  seyogyanya  tidak di bolehkan untuk mendaftar sebagai anggota Panwaslu  Kecamatan mapun  Desa  maupun PPK dan KPPS

Iya menambahkan,ketegasan para penyelenggara Pemilu ini di butuhkan  agar menghidari   praktek  permainan  kotor saat pelaksaan  pesta demokrasi 5 tahunan, pasalnya mereka sudah mendapat gaji  dari negara  maupun APBD,maka  tidak etis mana mereka masih di  perbolehkan mendaftar,buka peluang seluas luasnya bagi warga serta genarasi melenial untuk ikut  berpartisipasi mensukseskan pemilu.(Fii/Yus)