Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Menurut Anjar Ketua GP3H: Guru PNS Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilu itu Tidak Punya Etika



Pasuruan, Pojok Kiri
- Sejumlah anggota PPS dan PPK di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS  maupun P3K sangat diragukan kinerjanya oleh  ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) Anjar Supriyanto. Karena jika Guru PNS melakukan rangkap jabatan bisa mengganggu kewajiban sebagai Guru  dan  berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.

Berbagai regulasi (aturan) jabatan dan penilaian kinerja guru yang terbaru, antara lain: (1) Peraturan MenPAN dan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (2) Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (3) Permendiknas No. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan (4) Buku pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kalau mereka para Guru yang benar benar guru, pasti tidak akan mau   rangkap jabatan sebagai PPK maupu PPS, karena Sosok guru PNS yang mau melaksanakan berbagai macam aturan jabatan guru dan penilaian kinerja guru itu secara baik, benar dan konsisten. Maka para bapak/ibu guru PNS dipastikan sibuk sekali dengan berbagai aktivitas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seseorang yang “benar-benar guru”.

Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.


" Pada dasarnya tidak ada aturan yang mengatur terkait profesi sebagai PPS namun secara etika tidak baik dimana tanggung jawab sebagai PPS bisa mengganggu kewajiban sebagai Guru, sebab kewajiban sebagai guru juga mempunyai tugas tidak kalah pentingnya  dengan pemilu, bagaimana kalau Guru P3K menjadi PPS tentunya akan merugikan anak didik, sebab waktu kerja PPS tidak menentu bisa jadi 24 jam kerjanya. " Kritik Anjar Supriyanto saat di hubungi awak media Pojok Kiri, Jum'at (27/1/2023) By WhatSapp.

Terpisah, Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi by phone menjelaskan bahwa sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil Ggbernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, memang tidak ada klausal yang melarang PNS maupun P3K menjadi anggota PPK dan PPS.

"Terkait Guru, PNS, PPK, PPS pada prinsipnya diperaturan KPU maupun dijuknis tidak dilarang / tidak ada larangan, jadi boleh merangkap sebagai penyelenggara PPS maupun PPK,  soal kemudian  apakah mengganggu atau tidaknya, dia sudah membuat surat pernyataan untuk bekerja sebagai PPS ataupun PPK itu ada pakta integritas. Dia disitu, dia harus bisa memenegemeni waktu tanpa harus mengganggu salahsatunya."Jelasnya.

Ditanya terkait ada daerah yang melarang guru PNS merangkap jabatan jadi PPS/ PPK, Suyatmin menghormati keputusan itu sebagai kebijakan mereka, "Kalau itu beda lagi, itu kebijakan mereka (pemerintah yang lain) namun, kami tidak bisa mengintervensi lembaga  lain, selama diperaturan KPU tidak dilarang, maka kami tidak boleh melarang orang untuk menjadi penyelenggara pemilu, karena sifatnya Ad hoc, kecuali beda, sama seperti KPU, dia harus bekerja penuh waktu, dia harus mundur dari dari institusi sebelumnya, kalau PNS harus Cuti ( mengikuti mekanisme) bahkan pengurus organisasipun harus mengundurkan diri. "Terangnya. (Fii/Yus).