PASURUAN, pojok kiri
Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.
Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.
“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Roy.
Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Roy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.
Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya.(yus)