Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rentang telat,SDA Cipta Karya Siapkan Sangsi Denda



Pasuruan, Pojok Kiri
jelang akhir tahun anggaran 2023,mega proyek  yang di gadang  gadang  Bupati Pasaruan yakni  Pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan yang di anggarkan Rp 48 miliar  realisasi pengerjaannya masih  bleset dari yang di  harapkan yakni  80 persen. ,pertanyaannya apakah waktu 3 pakan ini bisa merampungkan kukurangan pengerjaan fisik.

Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto yang di konfirmasi awak media,iya menjelaskan  pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan memang masih dalam  pengerjaan   beberapa pekerja masih menyelesaikan beberapa item pekerjaan yang  realisasinya masih rendah

Dirinya menambahkan,berdasarkan  kontrak kerja, mega proyek tersebut harus sudah diselesaikan 31 Desember 2022 olhe pihak penyedia jasa,tai faktanya memang  masih 80 persen. “Masih ada beberapa item yang belum dirampungkan. Kami sedang mengejar penyelesaian tersebut,” beber dia saat penijauan lapangan, Senin (5/12).

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini menambahkan,dirinya enggah  merinci secara detail apa  pemicu lambatnya pengerjaan gedung tersebut. Namun, sejak awal, gedung tersebut memang sempat menemui kendala  Ketika akan start awal mereka terndala listrik untuk oprasinal alat berat.   

Butuh tegana listrik ekstra untuk memanfaatkan alat berat dalam pembangunan gedung berlantai empat tersebut. Namun, listrik yang tersedia di komplek Raci tak mumpuni. Sampai akhirnya harus menyiapkan peralatan khusus dalam penyediaan listrik,kendala lain adalah masalah tenaga kerja yang masih minim. Lantaran pengerjaannya, bersamaan dengan proyek-proyek lain milik pemerintah daerah.

 Sehingga, ketersediaan tenaga kerja pun menjadi hal “langka”. Menurut Hari, jika pun ada keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan ada penambahan waktu yang diberikan. Hanya saja, tambahan tersebut juga di sertai konsekuensi. Yakni pemberlakuan sanksi denda. “Kalau terlambat akan diberi waktu tambahan 50 hari. Tentunya, ada sanksi, berupa denda berjalan ,” tambahnya.(Fii/yus)