Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisioner KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

Lolos Tidaknya Partai Politik, Tunggu di Tetapkannya Tanggal 14 Desember 2024

Pasuruan Pojok Kiri
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Media Gathering, dilaksanakan di RM. Nikmat Rasa, Jl. Raya Raya Tambak Rejo, Kraton, Pasuruan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan bahwa pers memiliki peran yang penting dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat, sekaligus memperkenalkan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan kepada insan pers yang hadir. Nama-nama komisioner KPU yang hadir pada acara dan di perkenalkan, 1.Zainul Faizin, S.Ag. Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, 2. Abdul Kholik, S.Si Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, 3.Suyatmin, M.Kesos Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, 4. Fatimatyz Zahri, S.Pd Divisi Teknis Penyelenggaraan, 5. Eriek Zainuri, S.Pd Divisi Hukum dan Pengawasan. 

"Peran Media  sangat penting dalam mengedukasi masyarakat, kami berharap media secara aktif mensosialisasikan informasi kepemiluan, sehingga pelaksanaan tahapan pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses, " ujarnya.

Pada Kegiatan itu Zainul Faizin Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, dijelaskan bahwasannya setelah Louncing tahapan  14 Juni 2022, tahapan berikutnya KPU melakukan pendaftaran partai politik.

" Setelah 14 Juni kita Louncing tahapan, tahapan berikutnya pendaftaran partai politik. Walaupun pendaftaran partai politik itu ditingkat pusat, ada 24 partai politik yang mendaftar, yang lolos verifikasi atministrasi dilakukan oleh KPU kabupaten kota itu 18, dari 18 itu 9 partai politik parlemen pusat, jadi 9 partai politik parlemen pusat itu ketika ferifikasi faktual, baik itu kantor, kepengurusan atau keanggotaan. Di Kabupaten Pasuruan dari 9 parpol itu hanya ada 8 minus partai GELORA yang tidak mencantumkan kepengurusan, juga keanggotaan. "Ungkap Faizin.

Masih menurut Faizin, bahwasannya KPU telah melakukan ferifikasi sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai hari ini, Jum'at (4/11/2022) terakhir.

" Kita melakukan Ferifikasi dor Tu dor sejak 15 Oktober sampai hari ini, secara sempling keanggotaan partai politik, jadi hasilnya kita tentukan dan kita laporkan kepada KPU hari ini, diputuskan apakah partai tersebut akan melakukan perbaikan atau tidak. " Jelasnya.

Menurutnya, partai politik yang memenuhi syarat ditahap pertama,  mereka itu berhenti atau menunggu tanggal 14 Desember untuk di tetapkan, bahkan menurutnya, " Untuk partai yang tidak memenuhi syarat tahap pertama ini akan melakukan rapat perbaikan, dan kita lakukan ferifikasi keanggotaan lagi pada bulan Nopember akhir sampai Desember, kalau lolos akan ditetapkan namun kalau tidak lolos nunggu tanggal 14 Desember di tetapkan oleh KPU, jadi peserta yang pasti itu untuk pemilu tahun 2024 nunggu tanggal 14 Desember ditetapkan oleh KPU. " Ucap Faizin.

Sementara itu , Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suyatmin juga menyampaikan informasi bahwa pada bulan November akan dilakukan tahapan Pembentukan Badan Adhoc untuk PPK dan PPS. Sebagai bentuk inovasi dalam menyeleksi badan Ad Hoc, KPU menetapkan SIAKBA sebagai pendukung aplikasi. 

Diketahui SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi seleksi anggota KPU dan badan Ad Hoc (PPK, PPS), selain itu juga bermanfaat dalam pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan. (Fii/Yus)