Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Setubuhi Pacar, Sopir Truk Tangki Diringkus



PASURUAN, Pojok Kiri
Gara-gara menghamili pacar hingga melahirkan, Hanafi Bakhtiar Arizona, 23, warga Sukoreno, Kecamatan Prigen harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk, setelah sempat menjadi DPO, atas kasus persetubuhan yang melilitnya.

          Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, kasus persetubuhan itu terjadi 27 November 2021 lalu. Korbannya, NK, 17, warga Prigen yang tak lain adalah pacar tersangka.

            Kejadian itu bermula, saat tersangka mengajak korban jalan-jalan. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah vila di Prigen. Di vila itulah, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.  

            Korban yang tak mau, sempat menolak ajakan tersebut. Namun, bujuk rayu tersangka, akhirnya meluluhkannya. “Kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya,” jelasnya.  

            Bujukan itu, akhirnya membuat korban terperdaya. Ia pun melayani nafsu tersangka. Hignga akhirnya, membuat korban hamil.

            Semula, kehamilan tersebut tak terendus. Hingga 3 April 2022 kemudian. Ibu korban memergoki anaknya, yang telah berbadan dua. Sudah lima bulan lamanya.

            Dari situlah, kedok tersangka akhirnya terbongkar. Janji tersangka untuk menikahi korban, tak kesampaian. Akhirnya, pihak keluarga, melaporkannya ke Mapolres Pasuruan. Laporan itu dilayangkan 26 April 2022 kemudian.

            Lama berproses, tersangka akhirnya dijebloskan ke tahanan. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, di sebuah warung bakso yang ada di wilayah Prigen. Penangkapan itu dilakukan Rabu malam (26/10).

            “Kami menangkapnya saat ia sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di wilayah Prigen, sekitar pukul 19.00,” kata Adhi.

            Saat ini, tersangka ditahan di tahanan Mapolsek Bangil. Sementara, korban telah melahirkan anaknya, Agustus 2022 kemarin.

            Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, bisa 15 tahun penjara.(yus)