Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penambang Bulusari Didakwa Pasal Berlapis



PASURUAN, pojok kiri
Kasus dugaan penambangan illegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, memasuki babak baru. Kemarin (4/10), bos tambang galian C asal Surabaya, Andrias Tanudjaja, menjalani sidang perdananya.

          Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual. Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejagung dan Kejari Kabupaten Pasuruan, mendakwa pasal berlapis. Ia tak hanya didakwa pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP. Karena, ia juga didakwa atas pelanggaran pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1  jo pasal 56 ke 2 KUHP. Dan pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, Andrias juga didakwa pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anggota Tim JPU Japidum, Hafis Kurniawan mengungkapkan, terdakwa mulai melakukan penambangan illegal sejak 2017 hingga 2020. Aktivitas penambangan itu dimulainya, setelah ia membeli lahan di Bulusari, Kecamatan Gempol seluas 14 hektar tersebut dari Hartono Tedja tahun 2016.

Untuk mengelabui aktivitas penambangan tersebut, terdakwa berdalih akan membangun kawasan rumah prajurit di wilayah setempat. Namun, rencana itu hanyalah modus. Karena kenyataannya, tidak ada rumah prajurit yang direalisasikan. Hanya ada empat unit rumah contoh yang dibangun.

Terdakwa yang tercatat sebagai Direktur PT Prawira Tata Pratama tersebut, sempat mengajukan surat ke Sekda Kabupaten Pasuruan, perilah rencana pembangunan perumahan prajurit di kawasan setempat. Namun, Sekda memberikan jawaban melalui surat, kalau rencana itu tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Pasuruan.

Karena, kawasan setempat, merupakan lahan pertanian kering. Sehingga, Pemkab Pasuruan tidak bisa mengizinkan. Namun, bukannya menyerah. Andrias malah terus mengeruk lahan setempat. Dan menjadikan modus pembangunan rumah prajurit sebagai alasan.

“Akibat hal ini, penambangan illegal yang dilakukan terdakwa membuat kerusakan lingkungan dan tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” jelasnya.  

Penasehat Hukum Terdakwa, Mustofa Abidin mengungkapkan, benar tidaknya dakwaan tersebut, bakal terungkap di persidangan. Pihaknya pun berencana untuk melakukan esepsi. “Kami akan kupas terkait perkara ini dalam esepsi yang akan kami ajukan,” ulasnya.(fii/yus)