Pasuruan, Pojok Kiri
Penyusunan RKP Desa Bulusari Tahun 2023 sudah berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang dimulai dari Musyawarah Desa, Rapat-Rapat Tim, Musrenbang Desa, serta musyawarah desa penetapan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 yang dilaksanakan, rabo (5/10/2022) bertempat di Pendopo Kantor Balai Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
BPD Bulusari menyelenggarakan Musyawarah Desa, dengan agenda Laporan kerangka hasil rancangan RKP Desa yang selanjutnya masuk dalam tahapan Pembahasan dan penyepakatan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan, dan Hasil pembahasan dan penyepakatan rancangan RKP Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2023.
Dilanjutkan dengan Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 dengan membahas, menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023 menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2023.
Dalam sambutannya Ketua BPD Bulusari, Subhan menyampaikan harapannya agar rancangan pijakan program Desa Bulusari tahun 2023 bisa berjalan lancar dan sesuai rencana. "Dengan dilaksanakannya musyawarah desa pada malam ini bertujuan supaya pemerintah desa Bulusari dalam melaksanakan roda pemerintahan dengan ragam program dapat berjalan lancar sesuai Rencana kerja pemerintah desa yang telah ditetapkan dan disepakati bersama”, Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala desa Bulusari Hj. Siti Nurhayati dalam sambutannya menyinggung terkait anggaran dana desa yang belum terserap sebesar Rp 60.000.000,- pada PAK nanti akan didayagunakan untuk membangun rumah desa sehat (RDS) karena pemerintah desa Bulusari belum memiliki, padahal program giatnya sudah berjalan dengan baik. Disamping itu supaya pemerintah desa Bulusari bisa meraih kucuran bantuan senilai Rp 240.000.000,- dari pemerintah”, tuturnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala desa Bulusari beserta Jajaran, PLT camat Gempol Yang diwakili PMD Kecamatan Wahyu, Bhabinsa / Bhabinkamtibmas, Kader PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, LPM.
PLT Camat Gempol dalam hal ini di wakili Wahyu menyampaikan harapannya agar pemerintah desa di kecamatan Gempol bisa tertib dalam administrasi. "Setiap pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah desa penetapan peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) harus sesuai dengan regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Harapan kami dari pihak kecamatan Gempol terkait 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol yang sudah ternilai terbaik untuk sisi tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah kabupaten Pasuruan bahkan telah dijadikan pilot project ,maka untuk perihal ini mari kita jadikan sebagai motivasi bersama agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa yang lebih baik dan maju lagi kedepan”, Ujarnya.
Ditempat yang sama Hj. Siti Nur Hayati menambahkan bahwa Pemerintahan desa Bulusari tentang skala prioritas menitik beratkan pada pembangunan sarpras. “Untuk skala prioritas program pemerintah desa Bulusari tahun anggaran 2023 kami lebih menitik beratkan pada pembangunan sarpras pada sektor ekonomi yakni untuk pengembangan pasar desa Bulusari dengan dasar dan tujuan disamping untuk memperluas ruang usaha bagi warga, misi utamanya demi percepatan pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan ekonomi kerakyatan yang berbasis lingkungan untuk menuju pemerintah desa Bulusari yang mandiri gema ripah loh jinawe bagi warga desanya”, Pungkasnya.
Dari Semua usulan yang disusun oleh tim penyusun dan diverifikasi oleh tim penyusun RKP-Des tahun anggaran 2023 yang sudah di bentuk dan ada kesepakatan, maka Kepala desa Bulusari Hj. Siti Nur Hayati dan Ketua BPD, Subhan melakukan penandatanganan kesepakatan berita acara sebagai pijakan arah pembangunan tahun 2023.(Fii/Yus)