Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Petani Nyambi Jual Narkoba, Berakhir Bui


PASURUAN, Pojok Kiri
Ulah dua petani asal Gempol ini, tak patut ditiru. Betapa tidak, mereka tak sekedar bercocok tanam.

Karena ternyata juga menjual belikan narkoba. Alhasil, gara-gara itulah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah keduanya kepergok polisi yang sudah mengintainya.

Kedua pelaku yang diringkus polisi itu, diketahui bernama Muhammad Arsuji, 45, warga Bulusari, Kecamatan Gempol dan Mariono, 44, warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Mereka ditangkap, Rabu siang (19/10). Ketika itu, keduanya sedang janjian untuk mengantar barang. 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Mariono. Penangkapan tersebut bermula, dari penelusuran yang dilakukan petugas. Kalau keduanya, kerap memperjual belikan narkoba. 

"Kami memperoleh informasi. Kalau tersangka, merupakan perantara jual beli narkoba. Atas informasi itulah, kami melakukan penelusuran," kata Slamet. 

Penelusuran dilakukan dengan mengintai gerak-gerik tersangka. Hingga saat berada di rumah Mariono. Petugas pun menggrebek keduanya. Saat itu, keduanya sedang merencanakan untuk menjual barang haram tersebut. 

Saat digrebek, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, sabu-sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik berukuran beda. Total ada 2,67 gram sabu-sabu yang disita. 

Petugas juga mendapati 3 sedotan plastik dan dua buah handphone. Serta dua dompet milik keduanya. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, keduanya digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. 

Kepada petugas, keduanya tak mengelak dengan apa yang dilakukan. Karena ulah keduanya itulah, mereka disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)