Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Optimalkan Penanganan Bencana, Pemkab Usulkan Kenaikan Klasifikasi BPBD



Pasuruan, Pojok Kiri
Pemkab Pasuruan berencana untuk menaikkan klasifikasi BPB Kabupaten Pasuruan. Kenaikan klasifikasi ini ditujukan, untuk memaksimalkan penanganan bencana di Kabupaten Pasuruan.

Bentuknya, dengan melakukan pengajuan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Pasuruan. Kemarin (15/9), usulan perubahan perda itu diparipurnakan.

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur, yang merupakan daerah rawan bencana. Hal ini seiring dengan banyaknya bencana yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Tahun 2021 misalnya, ada 288 kejadian bencana.

Baik itu banjir, tanah longsor dan beberapa bencana lainnya. “Tingginya jumlah kejadian bencana, berimplikasi terhadap indeks resiko bencana (IRB) Kabupaten Pasuruan, yang termasuk dalam klasifikasi tinggi,” jelasnya.

          Ia menambahkan, resiko bencana di wilayah Kabupaten Pasuruan tinggi. Karena, berada di area pegunungan dan juga dataran rendah, dekat pantai dan laut. Secara umum, wilayah Kabupaten Pasuruan memiliki 24 kecamatan. Terbagi dari 365 desa / kelurahan dengan luasan wilayah sebesar 1.474,02 km persegi. Jumlah penduduk mencapai 1,6 juta jiwa dengan kepadatan penduduk sekitar 1.089,52 per km persegi.

            “Berdasarkan uraian data tersebut, maka perlu dilakukan upaya peningkatan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berbasis kinerja. Agar, dapat berperan aktif dalam peningkatan kapasitas dan ketahanan daerah dalam pengurangan resiko bencana,” terang Wabup.

            Karena itulah, perlu ada kenaikan klasifikasi BPBD Kabupaten Pasuruan. Saat ini, klasifikasi BPBD Kabupaten Pasuruan adalah B. Padahal, dengan resiko bencana yang terjadi, harusnya sudah A.

 “Perlu ada penyesuaian dengan naik menjadi klasifikasi A. Agar lebih maksimal dalam penanganan bencana. Karena, jumlah personil, SDM, sarana dan prasarana, hingga mitigasi bencana yang berasal dari BTT APBD, dapat meningkat,” timpalnya.(yus)