Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan dengan Kejaksaan Saling Tuding soal Surat Penetapan Sidang

Perkara Pasutri Oknum Notaris Diduga Palsukan Surat Kuasa


Surabaya, Pojok Kiri
Ditundanya persidangan pertama perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan Terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim yang berprofesi sebagai Notaris dan juga pasangan suami istri (pasutri) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2022) masih menjadi polemik.

Pasalnya, alasan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjelaskan jika sidang ditunda dan dilanjutkan tanggal 9 Mei 2022 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Namun, keterangan Majelis Hakim yang diketuai Suparno itu dibantah oleh JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Kami belum menerima surat penetapan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa Edhy Susanto dan Terdakwa Feni Talim. Karena dengan dasar itu JPU memanggil Tersangka, bukan dasar di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” ungkap Jaksa Hari, panggilan karibnya.

Statemen dari Jaksa Hari tersebut rupanya dibantah oleh pihak PN Surabaya. Sumber Pojok Kiri yang dapat dipercaya dan meminta identitasnya tidak disebut menyebutkan surat penetapan sidang perkara atas nama Terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim sudah diterima oleh JPU.

“Kalau tanda terima yang kami miliki penetapan hari sidang diterima tanggal 27 Mei 2022,” tuturnya, Jumat 3 Juni 2022.

Menanggapi hal itu, Jaksa Hari menyatakan hari ini dirinya baru dikasih surat penetapan sidang dari Sekretariat Pidum dan itu hanya punya Terdakwa Feni Talim saja.


“Coba ditanyakan saja tanggal 27 Mei 2022 siapa yang terima. Khan ada tanda tangannya mas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut Jaksa Hari mengatakan malah surat penetapan sidang atas nama Terdakwa Edhi Susanto belum diterimanya. 

“Ini baru saya buatkan panggilan untuk Feni nanti saya kirim hari Senin,” tutupnya.

Sementara itu, pasutri oknum Notaris Edhy Susanto dan Feni Talim lewat Penasihat Hukum (PH)-nya Pieter Talaway mengaku kedatangan kliennya di persidangan pertama berdasarkan informasi di SIPP PN Surabaya.

“Persidangan ini baru bisa jalan setelah JPU hadir dan selanjutnya membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dapat kita tanggapi,” ujarnya melalui sambungan selular, Kamis (2/6/2022).

Pasutri oknum Notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan itu harus duduk di kursi pesakitan karena diduga telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu dari korban Itawati Sidharta untuk pengurusan pengecekan sertifikat tanah miliknya di kantor Pertanahan Nasional Surabaya II.

Edhy Susanto dan Feni Talim tidak ditahan sehingga masih bisa melakukan aktivitas seperti biasa dan menghadiri persidangan pertama di PN Surabaya, Kamis 2 Juni 2022 dengan didampingi PH-nya. (Yud)