Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Gelar Sosialisasi UMKM.


Malang, Pojok Kiri
Kegiatan soasialisasi yang beranggotakan 4 Mahasiswa ini diketuai oleh Yandita Fardhan, dilakukan pada 9 Juni 2022. Pada pukul 10.00 WIB. Pada acara Bazzar Clothing BaBeBo Carnival di Kota Malang. Dan kegiatan sosialisasi ini diawali dengan memberikan penjelasan tentang Perseroan Terbatas (PT). Kemudian bagaimana tata cara dan syarat-syarat untuk mendaftarkan UMKM sebagai PT. Perseroan Terbatas.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa membuka wawasan baru terhadap masyarakat UMKM untuk lebih maju mendirikan usahanya sebagai Perseroan Terbatas PT.

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Gelar sosialisasi terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah, guna memberikan cara untuk mendaftarkan PerseroanTerbatas. (PT). Kegiatan yang masuk kedalam mata kuliah Pendidikan dan petihan Kemahiran Hukum II ini Di bimbing oleh dosen pembimbing ibu Nur Amalina Putri Adytia, S.H. dalam melakukan kegiatan terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) yang dimiliki oleh Ahmad Nasihun, bergerak dibidang Clothing yang bernama "Subur Clothing Style".

PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT).
Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Bentuk badan usaha lainnya yang diakui yakni, CV, hingga koperasi.
Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007.

Modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal PT tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Kendati demikian, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.

Menurut keterangan dari Ahmad Nasihun, "Dengan adanya sosialisasi yang di lakukan oleh adik-adik mahasiswa dari UMM Universitas Muhammadiyah Malang ini membawa banyak manfa'at, salah satunya adalah bagaimana cara mengurus legalitas usahanya, Ahmad Nasihun juga mengatakan bahwa baru-baru ini di hantui oleh rasa takut yang luar biasa, dengan adanya usahanya yang semakin maju pesat namun tidak memiliki legalitas yang jelas, dengan adanya sosialisasi ini Ahmad Nasihun merasa plong hatinya, dan sangat bersyukur karena selama ini Ahmad Nasihun juga berusaha untuk mencari tau bagaimana caranya dalam pengurusan PT tersebut. (Ony).