Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua DKS Gugat Walikota Surabaya ke PTUN


Chrisman Hadi (Nomor 3 dari kiri) didampingi tim PH-nya seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Surabaya, Senin 27 Juni 2022 (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) terpilih periode 2020-2024 Chrisman Hadi yang didampingi 12 Penasihat Hukum (PH)-nya  dari Pusham Surabaya menggugat Walikota Eri Cahyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (27/6/2022) teregister perkara nomor : 9816/2022/PTUN SBY.

"Sungguh sangat disayangkan, hasil musyawarah mufakat dari 129 orang seniman Surabaya yang memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, yang mana musyawarah ini merupakan manifestasi dari Sila ke-4 Pancasila justru ditolak oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan alasan yang tidak jelas,” sesal Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H selaku Ketua Tim Advokasi DKS Surabaya dibawah kepemimpinan Chrisman Hadi.

Penolakan itu menurut Hadi Pranoto sudah jelas-jelas pengingkaran terhadap sila ke-4 Pancasila tentang Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan perwakilan. Tidak hanya itu, Hadi Pranoto menyebut keputusan Walikota Surabaya yang menolak melantik Pengurus DKS periode 2020-2024 adalah maladministratif. 
“Karena telah melanggar asas-asas Pemerintahan yang baik, serta tidak didasarkan pada Inmendagri Nomor 5A Tahun 1993 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan Dewan Kesenian di Kota/Kabupaten,” bebernya.

Hadi Pranoto berpendapat di dalam surat penolakan itu alasan Pemkot Surabaya sama sekali tidak merepresentasikan sikap negara dan menurutnya mengada-ada. Pemkot Surabaya sambung Hadi Pranoto, menolak pengukuhan dengan alasan bahwa pengukuhan dan pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif). 

“Padahal DKS telah mengundang pihak Pemkot Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri Musyawarah Pemilihan DKS. Namun, pihak Pemkot Surabaya pada saat itu tidak menghadirinya. Lalu mengapa sekarang hasil musyawarah DKS itu ditolak oleh Walikota Surabaya,” ujarnya menyayangkan.

Johan Avie, S.H., salah seorang tim Advokasi Chrisman Hadi menambahkan dengan diajukannya gugatan terhadap Walikota Surabaya di PTUN Surabaya ini tentunya kliennya (Chrisman Hadi) berharap agar PTUN Surabaya dapat membatalkan surat penolakan dari Walikota Surabaya tersebut.

“Serta memerintahkan agar Walikota Surabaya segera melantik dan mengukuhkan DKS periode 2020-2024 dibawah kepemimpinan Chrisman Hadi,” pungkasnya.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sampai berita ini diturunkan masih belum merespon konfirmasi Pojok Kiri mengenai Walikota Surabaya digugat Chrisman Hadi di PTUN Surabaya tersebut. Dihubungi melalu sambungan pesan WhatsApp, Senin (27/6/2022), Febriadhitya Prajatara belum merespon, meski ponselnya aktif. (Yud)