Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim Tunda Sidang Pasutri Oknum Notaris Gegara Jaksa Tak Hadir

Jaksa Hari : Kami Belum Terima Surat Penetapan Sidang
JPU Rahmat Hari Basuki (Foto Ist)

Surabaya,Pojok Kiri
Persidangan pertama pasangan suami istri (pasutri) oknum Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim tentang tindak pidana dugaan pemalsuan surat yang sedianya digelar Kamis, 2 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda dan akan kembali dilanjutkan tanggal 9 Juni 2022.
Alasan Majelis Hakim yang diketuai Suparno tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.

Kedua terdakwa yakni Edhi Susanto dan Feni Talim yang tidak ditahan tampak menghadiri persidangan didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya.

JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jatim kepada Pojok Kiri, Kamis (2/6/2022) malam beralasan pihaknya belum menerima surat penetapan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim.

“Karena dengan dasar itu JPU memanggil Tersangka. Bukan dasar di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” ucapnya ramah.

Disinggung soal kehadiran kedua Terdakwa oknum Notaris itu di persidangan, Jaksa yang akrab dipanggil Hari ini berpendapat kemungkinan mereka mengetahui dari SIPP.

“Coba konfirmasi ke Terdakwa atau Penasihat Hukum (PH)-nya mereka datang ke persidangan atas dasar apa,” tandasnya.

Hari memastikan pihaknya sebagai Penuntut Umum pasti akan hadir bila mendapat surat penetapan sidang.“Hari ini saya ada di PN Surabaya sejak pukul 08.00 WIB. Kita sesuai prosedur saja,” tutupnya.

Pieter Talaway, PH-nya Edhy Susanto dan Feni Talim (Foto : Ist)

Sementara itu, Pieter Talaway selaku PH-nya Edhy Susanto dan Feni Talim membenarkan persidangan kliennya itu ditunda karena JPU tidak hadir.

Ia mengatakan kedatangan kliennya itu berdasarkan informasi pada SIPP PN Surabaya.
“Persidangan ini baru bisa jalan setelah JPU hadir dan selanjutnya membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dapat kita tanggapi,” ujarnya melalui sambungan selular, Kamis (2/6/2022) malam.

Pasutri oknum Notaris itu diseret ke meja hijau karena diduga telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu dari korban Itawati Sidharta yang untuk pengurusan pengecekan sertifikat tanah miliknya di kantor Pertanahan Nasional Surabaya II. (Yud)