Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dewan Komisi A Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat


Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fatoni bersama Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 21 Juni 2022 (Foto : Yudha)


Surabaya,  Pojok Kiri
Kasus penganiayaan yang dialami Advokat magang Matthew Gladden (24) mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan pertama kasus apartemen Purimas dulu itu pernah di hearingkan di Komisi A. Pihaknya kata Toni, panggilan karibnya, mendorong saat itu ujung dari penyelesaian konflik antar penghuni melalui jalan Rapat Umum Luar Biasa (RULB).

“Saat RULB itu kita sudah datang dan melihat tahapan-tahapannya. Kemudian apapun yang diputuskan dalam RULB itu harus dihargai oleh penghuni, baik pengurus lama maupun penghuni yang tidak ikut-ikutan dalam kepengurusan itu,” ujarnya sewaktu ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Kedua lanjut Toni, bagaimanapun Advokat itu merupakan Officium Nobile (profesi yang mulia dan terhormat). Selain itu kata wakil rakyat asal Partai Golkar ini, Advokat yang menjalankan tugas dan kedudukannya sama dengan penegak hukum yang artinya dia memiliki imunitas.

“Nah kalau kemudian ada tindakan- tindakan secara fisik yang dialami oleh Advokat tentu ini harus dilakukan pendekatan hukum secara ansif (pendalaman) agar dikemudian hari tidak terulang kembali,” harapnya.

Toni mengingatkan kalau ini kemudian tidak dilakukan penegakan hukum secara ansif dan pelakunya tidak segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, dia khawatir di kemudia hari orang tidak menghargai profesi Advokat yang kedudukannya sama dengan penegak hukum.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i (Foto : Ist)

Ia berharap mudah-mudahan ini kejadian yang terakhir di Kota Surabaya ada Advokat yang mendapatkan kekerasan fisik. Tindakan tersebut menurut Toni merupakan premanisme.

“Perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat tidak boleh diselesaikan dengan cara cara intimidatif,” pesannya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya yakni Imam Syafii meminta Polisi mengusut tuntas kasus ini agar aksi-aksi premanisme dan main hakim sendiri tidak makin tumbuh subur di tengah masyarakat.

“Polisi harus menangkap dan menahan pelakunya,” seru Imam, sapaan akrabnya, kepada Pojok Kiri, Selasa (21/6/2022).

Politisi Partai NasDem tersebut meminta kasus penganiayaan berat terhadap Advokat ini menjadi pintu masuk bagi Polisi mengusut kasus penggelapan keuangan pengelolaan apartemen Purimas.

“Yang dilakukan oleh pengurus lama apartemen Purimas,” tutupnya. (Yud)