Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Biadab!!  Ibu Kandung Bunuh Bayinya Hanya Karena Jengkel 

Dilempar Dua Kali di Kasur dan Dipukuli
Tersangka Ekasari (berkerudung biru) sewaktu meninggalkan ruang pemeriksaan Satrekrim Polsek Wonocolo, Minggu 26 Juni 2022 (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Perbuatan Tersangka Ekasari (25), ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Siwalankerto Gg Anggur Kecamatan Wonocolo ini sungguh biadab. Pasalnya, ia tega membunuh bayinya sendiri inisial AD yang baru berusia 5 bulan dengan cara dianiaya secara berulang-kali.

“Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan saksi yang didapatkan Penyidik, korban diduga dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri. Hasil rekonstruksi dari tim INAFIS Polrestabes Surabaya terdapat beberapa benturan tumpul yang diakibatkan penganiayaan ibu kandungnya,” beber Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke H.F, Minggu (26/6/2022).

Roycke, panggilan karibnya, kemudian mengungkap cara dan motif Tersangka Ekasari menganiaya bayinya hingga tewas.

“Dilempar dua kali di tempat tidur dan dipukuli. Alasannya, Tersangka Ekasari merasa jengkel karena korban rewel. Setelah itu, Tersangka Ekasari pergi meninggalkan rumah untuk mengikuti acara gathering yang diadakan kantor tempat suaminya bekerja di Gunung Kidul DIY, pada Jumat (24/6/2022) pagi,” ungkapnya.

Perwira menengah Polri dengan satu melati di pundak ini menjelaskan kronologis terbongkarnya kejadian penganiayaan bayi AD. Saksi pelapor yaitu Etty Suharsih kata Roycke yang merupakan ibu dari Tersangka Ekasari atau nenek korban pada hari Sabtu (25/6/2022) bertemu tetangganya yang bernama Sultan Adam.

“Saksi bercerita ke tetangganya, bahwa cucunya sudah meninggal sejak hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Mayatnya ada di rumah dan sudah berbau tidak sedap serta busuk,” ungkapnya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Royke H.F didampingi Kanitreskrim AKP Ristitanto, Minggu (26/6/2022) tunjukkan gambar kondisi korban bayi AD setelah dibunuh ibu kandungnya dan barang bukti pakaian korban (Foto : Yudha)

Selanjutnya sambung Roycke, Sultan Adam menghubungi Polsek Wonocolo dan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan menuju TKP serta meminta bantuan INAFIS Polrestabes Surabaya.

“Hasil pengembangan penyidikan, saksi ibu kandung dari Tersangka Ekasari mengakui sebelum ibunya keluar melakukan penganiayaan sendiri. Itu tidak terjadi sekali tapi terjadi berulang kali. Saksi Etty diancam oleh Tersangka Ekasari agar tidak memberitahu soal kematian AD kepada siapapun dan apabila itu dilakukan akan dibunuh,” tandasnya.

Tersangka Ekasari sendiri jelas Roycke ditangkap tim Anti Bandit Polsek Wonocolo di daerah Gunung Kidul DIY pada Sabtu (25/6/2022) sewaktu mengikuti Gathering kantor tempat suaminya bekerja di bidang pelayaran.

“Kita akan segera memeriksakan kondisi kejiwaan Tersangka Ekasari. Barang bukti yang disita, diantaranya adalah pakaian korban” ujarnya.
Disinggung keterlibatan suami dari Tersangka Ekasari dalam kasus penganiayaan ini, Roycke menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Namun, sampai sekarang ini Penyidik belum menemukan keterlibatan suami Tersangka Ekasari. Kami saat ini telah memeriksa 3 orang saksi,” katanya.

Tersangka Ekasari menurut Roycke dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17  Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan atau 15 tahun penjara,” pungkasnya (Yud)