Dipersulit dan Kuatir Disalahgunakan
Surabaya, Pojok Kiri
Aturan terbaru pembelian minyak goreng (migor) curah yang diterapkan oleh salah satu pengecer di daerah Simo Kalangan dengan meminta pembeli wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) diprotes konsumen, khususnya dari kalangan “emak-emak” dan pedagang kecil.
Anita, warga Simo Gunung kuatir fotokopi yang ia serahkan setiap kali membeli migor curah di pengecer migor curah Simo Kalangan itu disalahgunakan.
“KTP itu khan berisi data pribadi, pasti kuatir kalau nanti disalahgunakan. Rakyat mau beli migor curah murah kok dipersulit,” ungkapnya kepada Pojok Kiri, Rabu (15/6/2022).
Hal senada juga dirasakan oleh salah satu pemilik toko sembako di daerah Pasar Simo yang menolak disebut namanya. Ia mengaku sering membeli migor curah di pengecer migor di Simo Kalangan itu untuk dijual kembali.
“Apalagi aturannya sekarang satu KTP hanya bisa membeli dua kilogram migor curah. Kalau saya ingin membeli 60 kilogram migor curah berarti saya harus menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 30 lembar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak boleh sama. Dapat darimana saya KTP orang lain sebanyak itu,” keluhnya, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu, Rita, pengecer migor curah di Simo Kalangan membenarkan bila pembeli harus menyerahkan fotokopi KTP sesuai dengan aturan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia beralasan hanya berniat membantu dan mempermudah pembeli migor curah di tempatnya.
“Fotokopi KTP yang diserahkan pembeli nanti saya masukkan ke aplikasi Si Mirah. Soalnya tidak semua pembeli bisa dan mau memasukkan data pribadinya ke aplikasi Si Mirah,” tuturnya ramah sewaktu ditemui Pojok Kiri di tempatnya berjualan migor curah daerah Simo Kalangan, Rabu (15/6/2022) sore.
Rita mengaku sebenarnya tidak mau kalau pelanggannya harus menyerahkan fotokopi KTP karena mereka pasti curiga nanti disalahgunakan dan sekarang ini kerjaannya menjadi bertambah.
“Tapi saya juga ditekan oleh Distributor. Kalau pelanggan saya tidak mengisi di aplikasi Si Mirah nanti saya bisa tidak dapat pasokan migor curah lagi. Oleh sebab itu, saya bantu pelanggan input di aplikasi Si Mirah dengan menggunakan fotokopi KTP milik mereka,”paparnya.
Rita memastikan fotokopi KTP milik pelanggannya tetap disimpan di tempatnya dan tidak untuk disalahgunakan.
“Mulai hari ini, aturan terbaru yakni satu NIK hanya bisa membeli migor maksimal dua kilogram saja. Jadi kalau pelanggan ingin membeli migor lebih dari dua kilogram harus menyerahkan fotokopi KTP dengan NIK yang lain,” tutupnya.
Sedangkan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Said Sutomo mempertanyakan maksud dan tujuan pengecer migor curah tersebut meminta fotokopi KTP dari pembeli.
“Untuk apa KTP itu?,” ujarnya Rabu, (15/6/2022).
Laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini menerangkan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak ada norma yang mewajibkan konsumen menyerahkan KTP.
“Norma yang ada hanya kewajiban konsumen membayar barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati,” pungkasnya. (Yud)