Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Adu Jotos berakhir Restorative Justice di Balaidesa Kejapanan 


Pasuruan, Pojok Kiri
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Seperti yang terjadi saat ini, perkelahian antar pemuda dua dusun desa Kejapanan Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, berakhir damai di balaidesa. Perkelahian keduanya dipicu akibat utang piutang uang senilai Rp. 50ribu.

Kejadian diduga bermula ketika Guntur, seorang warga dusun Kejapanan utang uang senilai Rp. 50ribu kepada Fani warga dusun Balun. Karena setiap kali Guntur di tagih oleh Fani selalu janji-janji tak di tepati, Fani tegur keras kepada Guntur.
Karena teguran itu Guntur pun mendatangi rumah Fani dengan mengajak temannya dari dusun mbulu dan dusun Dieng, di tengah jalan Guntur ketemu Fani, terjadilah adu jotos. 

Melihat anaknya lebam karna adu jotos, keluarga Fani melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. 


Sementara, dalam perkara ini, polisi menawarkan untuk dimediasi kedua belah pihak untuk dilakukan Restorasi Justice (RJ). 

Bertempat di balaidesa Kejapanan, Jum'at ( 10/6/2022) Restorasi Justice (RJ) dilakukan antara kedua belah pihak. 

" Kemarin Kamis (9/6)2022)  kami sudah berupaya mempertemukan mereka, tapi tidak ada titik temu, mangkanya hari ini kita pertemukan kembali di saksikan Forkopimcam Gempol, "Ungkap Rendi Kades Kejapanan. 

Semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut, baik korban dan pelaku di dampingi orangtua dan pejabat desa masing-masing duduk bersama mencarikan solusi dan jalan keluar terbaik, musyawarah mufakat. 


Difasilitasi oleh Camat Gempol, Polsek Gempol, Babinsa & Bhabinkamtibmas Gempol, Desa Bulusari, Desa Jerukpurut, Desa Kejapanan. Maka disepakati : 

1. Pihak (1,2,3) pelaku mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 4.000.000-, 

2. Kedua belah pihak saling memafkan dan mengawasi putra masing-masing 

3. Pihak Korban dan pelaku sepakat tidak mengulangi kejadian tersebut 

4. Semua pihak berjanji tidak melakukan provokasi/penggerakan massa yang mengakibatkan pertikaian. 

Kepala Desa Kejapanan Randy Syahputra menuturkan meskipun sempat mengalami kesulitan namun akhirnya kedua belah pihak baik dari keluarga pelaku maupun korban dapat kita damaikan. 

"Alhamdulillah meskipun awalnya sama sama keras namun hari ini kita mendapat jalan keluar terkait masalah ini," ungkapnya. 

Sementara itu, Camat Gempol thaufiqkhul Ghony menjelaskan Tujuan restorative Justice adalah mendamaikan masalah agar dapat diselesaikan jalur kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun, tidak semua masalah dapat diselesaikan disini, ada kualifikasi tertentu. 

"Kami berharap jangan sampai insiden seperti ini terjadi lagi. Tidak semua masalah dapat diselesaikan di Restorative Justice, hukum tetap ada,"  Tutupnya.(Fii/Tom)