Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

YLPKI Jatim Surati Gubernur dan Bupati Pasuruan, Minta Kejuaraan Pacuan Kuda Triple Crown Seri II Dibatalkan

Kalau Tetap Dilaksanakan Akan Jadi Preseden Buruk Bagi Pemerintah
Said Sutomo, Ketua YLPKI Jatim sekaligus Komisioner BPKN RI (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri 
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur (Jatim) menyurati Gubernur Jatim dan Bupati Pasuruan tanggal 17 Mei 2022, perihal Kejuaraan Pacuan Kuda Tingkat Nasional Triple Crown Seri II di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jatim Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menyerang Hewan Ternak yang dijadwalkan digelar tanggal 21-22 Mei 2022.

“Surat sudah kami kirim via pos,” ujar Ketua YLPKI Jatim Said Sutomo, Selasa (17/5/2022).

Surat YLPKI Jatim itu berisi menanggapi rencana kegiatan pacuan kuda di tengah kecemasan wabah penyakit menular yang menjangkiti hewan berupa PMK sebagaimana dilaporkan Dinas Peternakan (Disnak) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui surat Nomor : 524.3/5201/122.3/2022, tanggal 5 Mei dan diperkuat oleh Surat Edaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peternak Domba-Kambing (HPDKI) Nomor : 27/S.Kel/DPP HPDKI/IV/2022, tanggal 6 Mei 2022.
Hal ini menurut YLPKI Jatim sesuai jargon Presidensi G20 “Kita Pulih Sehat Bersama, Kuat Bersama” (Recover, Together, Recover Stronger).

“Supaya jargon tersebut tidak menjadi ambyar, maka kami mendesak kepada Panita Penyelenggara, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan untuk membatalkan acara tersebut atau setidak-tidaknya menunda acara tersebut sampai wabah PMK dapat diatasi ancaman penularannya demi menjaga jargon Presidensi G20 tetap eksis di tengah-tengah masyarakat,” jelas YLPKI Jatim dalam suratnya itu.

Lebih lanjut YLPKI Jatim mengingatkan masyarakat akan menghadapi Hari Raya Kurban yang umumnya mengkonsumsi daging hewan kurban.

YLPKI Jatim juga berpendapat bahwa jangan sampai publik menilai kegiatan pacuan kuda di tengah wabah PMK tersebut kontra produktif dengan program mulia internasional Prisedensi G20.

“Kalau tetap dilaksanakan akan jadi contoh preseden buruk bagi Pemerintah, karena pencegahan penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit,” pesan YLPKI Jatim.
Sesuai surat Disnak Jatim dan surat edaran dari DPP HPDKI tersebut, YLKI menerangkan PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100% dan kerugian ekonomi sangat tinggi.

“Semoga wabah PMK dapat segera teratasi dan pencegahan penularan saat kegiatan perekonomian Jatim mulai pulih pasca wabah penyakit COVID-19 segera bangkit lebih baik,” bunyi penutup surat dari YLPKI.

Surat YLPKI Jatim itu juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolres Pasuruan, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan dan Kapolsek Kejayan.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi berkaitan surat dari YLKI tersebut.
Awak media ini telah berupaya menghubungi Khofifah Indar Parawansa dan Irsyad Yusuf, Selasa (17/5/2022) melalui ponselnya, tetapi belum dijawab.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 9 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) Pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Yud)