Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terlalu!! Pria Ini Jual Istri untuk Fantasi Seks 


Tersangka YLN (32) ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022) sewaktu sedang menjual istrinya ke lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Pasar Turi Surabaya (Foto : Humas)

Surabaya, Pojok Kiri 
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pria berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya di salah satu hotel wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
YLN ditangkap karena perdagangan orang dan atau menyediakan jasa pornografi atas laporan korban ARH (27) yang merupakan istrinya sendiri.

"Tersangka YLN dan korban ARH merupakan pasangan suami istri yang sah. Kemudian Tersangka masuk ke grup Facebook pasutri isinya pasutri yang ingin berfantasi sex. Lantas Tersangka YLN mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger" ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).

Tanggal 24 Mei 2022 terang Mirzal, panggilan karibnya, petugas menggerebek Tersangka YLN yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang atau threesome dengan istrinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka YLN menurut Mirzal mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk setiap kali menjual istrinya tersebut.

Barang bukti yang disita Polisi dari Tersangka YLN (Foto : Humas)

Pengungkapan kasus prostitusi online ini kata Mirzal adalah dalam rangka mendukung Implementasi Program Bapak Kapolri dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum yang mana Polrestabes Surabaya saat ini melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2022 dengan sasaran salah satunya kegiatan prostitusi.

“Pelaku YLN sudah diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas perwira menengah Polri dengan dua melati di pundak ini.
Pihaknya lanjut Mirzal menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, bukti pembayaran hotel, satu buah Hand Phone (HP) dan satu buah buku nikah.

Mirzal menerangkan, atas perbuatannya tersebut Tersangka YLN dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2)  UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Yud)