Surabaya, Pojok Kiri
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya dan Widowati Hartono dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Mulya Hadi berkaitan objek sengketa kepemilikan tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
Hal ini berdasarkan keterangan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat diakses melalui laman resmi PN Surabaya yakni https://pn-surabayakota.go.id.
Diketahui putusan banding dalam perkara tersebut tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY, Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Ketua Nyoman Sumaneja, S.H., M.Hum dibantu Hakim Anggota Rasminto, SH., M.Hum serta Sutriadi Yahya, SH, MH.
Amar Putusan Banding berbunyi pertama, menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya) dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat (Widowati Hartono). Kedua, menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ribu rupiah).
Humas PN Surabaya Agung Pranata kepada Pojok Kiri, Senin (23/5/2022) mengatakan salinan putusan banding perkara tersebut informasinya belum diberitahukan kepada para pihak karena berkas belum turun turun dari PT Surabaya dan ada pergantian JSP (Juru Sita Pengganti).
“Untuk perkara tersebut belum ada penunjukkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Masih menunggu Putusan turun dari PT Surabaya dulu,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan Johanes Dipa Widjaja selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Mulya Hadi sebagai Terbanding. “Saya belum dapat Relaas (Surat Panggilan),” tulis Dipa, panggilan karibnya, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (23/5/2022).
Sedangkan Adhidarma Wicaksono, PH-nya Pembanding II (Widowati Hartono) sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Senin (23/5/2022), Advokat yang akrab disapa Adhi ini belum merespon meski ponselnya aktif.
Selain itu, Pojok Kiri masih berupaya konfirmasi kepada Pembanding I yakni Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya.
Pada putusan tingkat pertama di PN Surabaya, gugatan Mulya Hadi kepada Widowati Hartono (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya pada tanggal 31 Januari 2022 diputus dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang diketuai Hakim Sudar.
Salah satu amar putusan perkara itu di tingkat pertama yakni menyatakan Penggugat (Mulya Hadi) adalah pemilik sah atas objek sengketa Petok D No.14345 Persil 186 klas d.II seluas ± 6.850 m2 dan Tergugat (Widowati Hartono) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Tergugat (Widowati Hartono) dan/atau Siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri diatasnya kepada Penggugat sebagai Pemilik Sah tanah dimaksud dalam keadaan baik dan kosong dan menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Perkara perdata PMH antara Mulya Hadi melawan Widowati Hartono atas objek sengketa lahan seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep yang disidangkan di PN Surabaya menyedot perhatian publik dan awak media.
Pasalnya, Mulya Hadi diketahui hanyalah masyarakat biasa atau rakyat jelata bertempat tinggal di daerah Gadel Kecamatan Tandes Surabaya harus “bertarung” dengan Widowati Hartono yang merupakan istri konglomerat pemilik pabrik rokok serta bank nasional dan juga tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.“Seperti pertarungan David vs Goliath,” ujar Dipa, PH-nya Mulya Hadi waktu itu. (Yud)