Siap Lakukan Tindakan yang Melibatkan Aparat Hukum Setempat
Jakarta, Pojok Kiri
Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) tengah bermasalah dengan Indonesia Horse Racing Community (IHRC) atau komunitas kuda pacu Indonesia.
Masalah ini mencuat ke publik setelah PP Pordasi tanggal 28 April 2022 berkirim surat kepada H. Mohammad Chaidir Saddak, M.B.A selaku Ketua Panitia Penyelenggara Latihan Bersama (Panpel Latber) Triple Crown Seri II, Pangandaran Jawa Barat.
Surat PP Pordasi yang ditandatangani Ketua Komisi Pacu Dr. H. Sanwil ini perihal permintaan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pacuan kuda Triple Crown Seri II di Pangandaran Jabar.
Dasar surat PP Pordasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 54 ayat (1), hasil keputusan Rakernas Pordasi tahun 2022 terkait penyelenggaraan kejuaraan olahraga berkuda harus mendapatkan rekomendasi Pordasi secara berjenjang.
Selanjutnya adalah Kalender Nasional Komisi Pacu PP Pordasi berdasarkan hasil Rakernas Pordasi tahun 2022 bahwa penyelenggaran kejuaraan Triple Crown Seri II akan dilaksanakan di Pasuruan tanggal 22 Mei 2022 dan surat dari Indonesia Horse Racing Community (IHRC) yang diketahui juga oleh Ketua Pengkap Pordasi Pangandaraan No. 07/IHRC/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang permohonan ijin penggunaan fasilitas pacuan dalam rangka Latber Triple Crown Seri II 2022 dan No. 08/IHRC/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang undangan Latber Triple Crown Seri II 2022.
Sesuai dengan hal tersebut di atas, PP Pordasi tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pengkab Pordasi Pangandaran maupun IRHC untuk penyelenggaran kejuaraan pacu kuda yang dikemas dalam bentuk Latber Triple Crown Seri II 2022 yang akan dilaksanakan di lapangan pacu Pantai Indah Legok Jawa Pangandaran Jabar pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022.
Pordasi meminta kepada IHRC segera menghentikan seluruh persiapan dan pelaksanaan kegiatan pacu kuda Triple Crown Seri II di lapangan Pacu Pantai Indah Legok Jawa Pangandaran Jabar.
“Sebelum kami melakukan tindakan yang melibatkan aparat hukum setempat dan memprosesnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” begitu bunyi penutup surat dari PP Pordasi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, surat PP Pordasi itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, Ketua Satgas COVID-19 Jabar, Ketua KONI Jabar, Dewan Pengawas PP Pordasi, Ketua Umum PP Pordasi, Unsur Pimpinan PP Pordasi, Ketua Pengprov/Pengda Pordasi, Ketua Pengkab/Pengkot Pordasi Anggota Pengprov Pordasi Jabar dan seluruh Stable Pacu Anggota Pordasi.
Ketua Komisi Pacu, Dr. H. Sanwil saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Rabu (4/5/2022) membenarkan pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Panpel Latber Triple Crown Seri II, Pangandaran Jabar.
“Kita mendukung kegiatan pacuan kuda yang diadakan oleh IHRC. Tetapi kegiatan mereka tidak kantongi rekomendasi dari PP Pordasi dan jadwalnya berdekatan dengan Kejurnas Piala Tiga Mahkota di Pasuruan,” jelasnya.
Samwil, panggilan karibnya, berharap kegiatan pacuan kuda Latber Prince Crown Seri II di Pangandaraan bisa diundur setelah Kejurnas Tiga Mahkota di Pasuruan.
“Minimal satu bulan. Sebab, kuda pacu juga butuh istirahat cukup dan latihan rutin,” tutupnya.
Sementara itu, H. Mohammad Chaidir Saddak, M.B.A sebagai Ketua Panpel Latber Triple Crown Seri II Pangandaran Jabar sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi berkaitan surat dari Ketua Komisi Pacu PP Pordasi perihal permintaan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pacu kuda Triple Crown Seri II di Pangandaran Jabar.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Rabu (4/5/2022), H. Mohammad Chaidir Saddak, M.B.A belum tersambung meski ponselnya aktif. (Yud)