Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengacara Tersangka Adrianto Optimis Permohonan Praperadilan Dikabulkan


Tim PH-nya Tersangka Adrianto yang diketuai Masbuhin (kanan) didampingi oleh Kuswandi (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Sidang Praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Adrianto oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masuki babak akhir dengan agenda Kesimpulan, Jumat (13/5/2022).

Hakim Tunggal Sutarno yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini menerima Kesimpulan dari pihak Pemohon (Tersangka Adrianto) melalui salah satu Penasihat Hukum (PH)-nya Kuswandi dan Termohon (Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo) yang diwakili Jaksa Jolis.

“Sesuai janji saya, sidang dilanjutkan hari Selasa 17 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB agenda Putusan. Para pihak diharap hadir tanpa dipanggil lagi,” ucap Hakim Tunggal Sutarno sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya persidangan.

Di tempat terpisah, Masbuhin selaku Ketua Tim PH-nya Tersangka Adrianto mengatakan Kesimpulan dari pihaknya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan didukung bukti surat, saksi Fakta dan saksi Ahli telah berhasil membuktikan semua dalil dalil permohonan Praperadilan.

“Terdapat surat perintah yang dobel dan berbeda antara satu dengan lain dan itu menurut Ahli masuk kualifikasi cacat kewenangan,” ujarnya kepada Pojok Kiri, Jumat (13/5/2022) malam.

Selanjutnya menurut Masbuhin terdapat penerbitan surat-surat mulai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Penahanan, Penetapan Tersangka, Penyidikan dll yang tempusnya sama semua yaitu hari Senin tanggal 4 April 2022.

“Ini menurut Ahli masuk kualifikasi sebagai cacat prosedur, melanggar hak-hak Tersangka yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tandasnya.

Kemudian sambung Masbuhin, Pemohon juga bisa membuktikan tidak pernah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang dikirim kepada Tersangka atau keluarga dan ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami optimistis permohonan Praperadilan dikabulkan berdasarkan UU dan hukum. Karena Norma Norma dalam penetapan Tersangka sampai dengan penahanan banyak dilanggar oleh Penyidik. Unprocedural process dan misbruik van recht process dalam kasus Adrianto tersebut,” pungkasnya.

Sayangnya pihak Kajari Surabaya sejak awal memilih diam tidak mau memberikan tanggapan berkaitan perkara Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Adrianto itu.

Kajari Surabaya melalui Kasubsi Intelijen Candra masih belum membalas pesan WA dari Pojok Kiri untuk konfirmasi dan tanggapan berkaitan sidang Praperadilan yang diajukan Tersangka Adrianto ini.

Sebelumnya Candra berjanji akan menyampaikan permohonan konfirmasi dan tanggapan dari Pojok Kiri ke Pidsus Kejari Surabaya.“Aku lempar ke Pidsus dulu ya,” tulis Candra lewat sambungan pesan WhatsApp, Rabu 11 Mei 2022.(Yud)