Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajari Surabaya Pastikan Para Pelaku Pembobol Bank Pelat Merah Segera Diadili


Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus penyalahgunaan kredit mencapai miliaran rupiah di Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Negara Indonesia (BNI) Surabaya dan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tersangka AAS yang menjabat Direktur PT. Atlantik Bumi Indo (ABI) dalam kasus dugaan tipikor di Kanwil BNI Surabaya dan Tersangka YK dan AK pada perkara dugaan tipikor Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya akan segera diadili di PT Surabaya,” ungkap Danang, panggilan karibnya, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut Danang menjelaskan untuk kasus kredit macet PT. ABI hari ini, Rabu (25/5/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap II dari Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya," janjnya.

Sedangkan dalam perkara dugaan tipikor di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yang berpotensi merugikan negara Rp 25 miliar ini, Danang menjelaskan JPU pada Seksi Pidsus Kejari Surabaya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Teregister dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-1548/M.5.10/Ft.1/05/2022,” tutupnya. (Yud)