Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hengky Gugat 3 Saudara Kandungnya di PN Surabaya

Polemik Rebutan Harta Keluarga Ongky Wijoyo Belum Berakhir
Jalannya persidangan gugatan perdata Wanprestasi antara Ong Hengky Ongky Wijoyo melawan ketiga saudara kandungnya di ruang sidang Tirta 2, Senin 30 Mei 2022 (Foto : Yudha)


Surabaya, Pojok Kiri
“Perang” saudara antara Ong Hengky Ongky Wijoyo melawan tiga saudara kandungnya yakni Gunawan Ongky Wijoyo, Philips Ongky Wijoyo dan Alex Ongky Wijoyo dipicu rebutan harta yang semula milik orang tua mereka, diantaranya rumah yang terletak Jalan Serayu dan Jalan Diponegoro Surabaya.

Terbaru, Ong Hengky Ongky Wijoyo menggugat ketiga saudara kandungnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara perdata Wanprestasi dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2022/PN SBY.

Selain itu, Hengky, panggilan karibnya, juga menggugat Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) H. Achmad Salis, S.H., serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota (BPN) Kota Surabaya.

Isi petitum Hengky dalam gugatannya itu salah satunya meminta Majelis Hakim menyatakan memberikan hak dan mengijinkan Penggugat (Ong Hengky Ongky Wijoyo) untuk menjual rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 117 dan Jalan Serayu Nomor 1 Kota Surabaya.

“Prinsipnya saya mendapat perintah dari Papa dan Mama untuk menjual rumah di Jalan Diponegoro Nomor 117 dan Jalan Serayu Nomor 1 Surabaya,” ujar Hengky kepada Pojok Kiri, melalui sambungan pesan WhatsApp (WA), Minggu (29/5/2022).

Hengky mengatakan dua objek rumah tersebut milik kedua orang tuanya. Alex dan Gunawan menurutnya mau mengambil kedua rumah tersebut dari hak orang tua.

“Sampai Papa pergi (meninggal) tanggal 20 Oktober 2021 karena ulah dan tingkah laku perbuatan kakak saya yang bernama Alex dan dibelakang layar adalah Gunawan melakukan Laporan Polisi di Polrestabes dengan cara melaporkan kekerasan melalui Pelapor Siti Fatimah dan Pelapor Kladius Ojorsut,” bebernya.
Tak hanya itu, Hengky mengaku dilaporkan juga oleh Alex di Polda Jatim dan sebagai saksi pelapor adalah Gunawan mengenai keterangan palsu pada Akta Notaris.

Persidangan pertama gugatan perdata Wanprestasi yang diajukan Hengky itu digelar di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (30/5/2022) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan.
Namun persidangan hanya berlangsung kilat tidak sampai lima menit. Pasalnya, pihak Penggugat melalui M. Syahrul Borman Penasihat Hukum (PH)-nya menyatakan mencabut gugatan yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Setelah persidangan, M. Syahrul Borman menjelaskan gugatan dicabut karena terdapat perbaikan.

“Kita akan ajukan gugatan baru lagi setelah ada revisi mengenai besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kedua rumah tersebut,” terangnya.
Sedangkan dari pihak Tergugat sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Alvianto Wijaya selaku PH-nya Tergugat saat dihubungi melalui sambungan suara WA, Senin (30/5/2022) malam masih belum merespon meski ponselnya aktif. (Yud)