Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

BPKN Nilai Mafia Migor Pengkhianat Negara Harus Dihukum Berat

Komisioner BPKN RI, Said Sutomo (Foto : dok)

Surabaya, Pojok Kiri
Keberhasilan Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 122 ton Minyak Goreng (Migor) ke Timor Leste via pelabuhan Terminal Teluk Lamong mendapat apresiasi dan perhatian dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Said Sutomo.

“Perbuatan para pelaku tidak saja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen, tetapi juga melecehkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen,” ujarnya kepada Pojok Kiri, Jumat (13/5/2022).

Peristiwa ini menurut Said, panggilan karibnya, sungguh menyakitkan hati publik, terutama emak-emak konsumen minyak goreng, ibarat pepatah ketika di bangku Sekolah Dasar yang berbunyi pagar makan tanaman.

“Mereka para pelaku pengkhianat pemerintah dan Negara seperti ini harus mendapatkan hukuman yang paling berat. Seharusnya aparat penegak hukum itu ikut mendukung memperkuat peran Pemerintah yang efektif dalam pelaksanaan perlindungan konsumen,” harapnya.

Tujuannya sambung Said agar masyarakat konsumen berdaya dan sejahtera yang pada gilirannya dapat mengawasi para pelaku usaha lokal, nasional maupun Internasional dalam menjalankan usahanya mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku utamanya UU Perlindungan Konsumen.

“Tapi dengan adanya peristiwa pengkhianatan penyelundupan minyak goreng ini justru bertolak belakang 180 derajat dengan harapan Pemerintah dan Negara agar harga minyak goreng di pasaran bisa normal menjadi Rp 14ribu per liternya,” sesalnya.

Laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jatim ini meminta peristiwa penyelundupan minyak goreng ini jangan sampai ibarat seperti “gunung es” yang mana hanya tampak satu peristiwa yang mampu diketahui atau ditemukan, tetapi sebenarnya kejadian serupa terjadi di mana-mana yang mungkin lebih besar sehingga merugikan Pemerintah dan rakyat.

“Sehingga kebijakan Presiden melarang ekspor CPO dan sejenisnya dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan rakyat dalam negeri dijegal begitu saja oleh penjahat sekaligus pengkhianat Negara,” pungkasnya menutup perbincangan.

Dalam ungkap kasus ekspor minyak goreng ilegal ini Polisi menyita 122 ton minyak goreng, beberapa faktur dan surat jalan. Selain itu, Polisi juga mengamankan Tersangka inisial R dan E. Peran Tersangka R adalah pembeli minyak goreng, sedangkan Tersangka E berperan pengurusan dokumen ekspor.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil. (Yud)