Kejari Surabaya Beralasan Penyidik Pidsus Fokus Penyidikan Mafia Minyak Goreng
Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Tersangka Andrianto di PN Surabaya, Senin (25/4/2022) hanya dihadiri pihak Pemohon (Tersangka Andrianto) yang diwakili Masbuhin selaku PH-nya (Foto : Yudha) |
Surabaya,Pojok Kiri
Sidang perdana Praperadilan yang diajukan Tersangka Andrianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/4/2022) atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar ditunda.
Sidang perdana ini hanya dihadiri pihak Tersangka Andrianto sebagai Pemohon yang diwakili Masbuhin selaku Penasihat Hukum (PH)-nya. Sedangkan pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sebagai Termohon tidak menghadiri persidangan Praperadilan.
Penundaan sidang ini disampaikan Hakim Tunggal Sutarno yang memeriksa perkara Praperadilan ini. Dasar penundaan sidang menurut Sutarno karena pihak Termohon Kajari Surabaya tidak hadir.
“Sidang ditunda tanggal 09 Mei 2022, pukul 09.00 pagi. Karena ini bertepatan dengan agenda cuti bersama libur nasional,” ujarnya.
Ia mengakui hal ini adalah salah. Tetapi menurutnya bagaimana bisa dilanjutkan sah tidaknya panggilan sudah dilakukan dan mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sutarno berjanji Termohon akan dilakukan pemanggilan kembali dengan catatan kalau tidak hadir maka pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Mendengar keputusan Hakim Tunggal Sutarno tersebut, Masbuhin menyampaikan permohonan agar tetap dilaksanakan perintah KUHAP yang mengatur jangka waktu 7 hari agar mendapat kepastian hukum.
Ia bersikukuh pelaksanaan sidang Praperadilan harus diselesaikan karena ada waktu yang masih bisa dipakai karena menurutnya mengingat status Pemohon (Tersangka Andrianto) juga dalam masa penahanan supaya memperoleh haknya segera mendapat kepastian hukum.
Masbuhin menambahkan kemudian ketika persoalan tidak hadirnya Termohon yang juga penyelenggara negara ini sudah dipanggil secara patut, semestinya memberikan penghormatan kepada asas due procces of law (proses hukum yang adil).
“Untuk diproses sesuai prosedur melalui Peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP," pintanya.
Seyogyanya menurut Masbuhin, Termohon menghormati jalannya due procces of law peradilan yang sedang berlangsung. Dia menyayangkan Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim Tunggal untuk konfirmasi hadir tidaknya di persidangan.
“Sebenarnya mereka (Termohon) sadar bahwa tanggal 29 April 2022 itu adalah hari cuti bersama. Itulah yang kami sesalkan, sebab ada upaya tidak mengindahkan upaya proses hukum yang sedang berjalan," sentilnya.
Disinyalir kata Masbuhin dalam upaya hukum Praperadilan ini terdapat dugaanmenghambat untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu pihaknya kata Masbuhin sudah menyiapkan langkah hukum terjadinya dugaan kesesatan hukum dalam KUHAP karena diduga terjadi pelanggaran etik.
“Kami akan membuat surat laporan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait perkara iyang dialami klien kami ini supaya bisa berjalan linier sesuai dengan prosedur yang kami tempuh," harapnya.
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kasubsi Intelijen Chandra angkat bicara berkaitan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Andrianto itu.
Chandra beralasan Penyidik Pidsus Kejari Surabaya saat ini masih fokus kepada kegiatan penyidikan mafia minyak goreng.
“Hari ini Tim Penyidik ada kegiatan di beberapa lokasi di Surabaya. Penyidik rencananya akan hadir di persidangan berikutnya,” paparnya kepada Pojok Kiri, Senin (25/4/2022).
Menanggapi ketidakhadiran pihak Kajari Surabaya sebagai Termohon, Masbuhin, Senin (25/4/2022) berpendapat itu mencerminkan tidak adanya penghormatan dalam due process of law ini.
Dia berharap semoga di jedah cuti bersama yang panjang tersebut, jurus pamungkas untuk menggugurkan Praperadilan sebelum diputus tidak akan dikeluarkan Kejari Surabaya. “Agar Praperadilan yang fair dan obyektif bisa berjalan,” pungkasnya. (Sul/Yud)