Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ombudsman Jatim Jawab Laporan Johny Soal Perizinan SPBU Shell Simo Magersari

Minta Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan
Pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari dipertanyakan perizinannya oleh Johny Susanto (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Laporan Johny Susanto, warga Jalan Simo Magersari kepada Ombdusman RI Perwakilan Jawa Timur (ORI Jatim) beberapa waktu lalu perihal tidak adanya tranparansi mengenai surat pengaduannya kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sampai Walikota Surabaya untuk mengetahui perizinan SPBU Shell Simo Magersari mendapat jawaban.

“Saya mendapat surat dari Ombudsman Jatim hari Jumat tanggal 8 April 2022 perihal permintaan kelengkapan data dan dokumen laporan,” ujarnya sewaktu menghubungi Pojok Kiri, Senin (11/4/2022).

Johny, panggilan karibnya, menjelaskan proses verifikasi laporannya tersebut belum dapat ditindaklanjuti Ombudsman Jatim karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi, yaitu informasi mengenai fokus laporan.

Johny Susanto saat melapor ke Ombudsman Jatim tanggal 30 Maret 2022 (Foto : dok)

Laki-laki yang memiliki ruko sembako bersebelahan dengan pembangunan SPBU Shell Simo Magersari itu menambahkan Ombudsman Jatim meminta kelengkapan data dapat disampaikan melalui surat elektronik (email), WhatsApp, atau dapat dikirimkan ke alamat kantor.

Ia mengaku diberi waktu 30 hari setelah menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman Jatim untuk melengkapi berkas laporan. 
“Saya akan lengkapi berkas laporan agar bisa secepatnya saya kirimkan kembali ke Ombudsman Jatim,” pungkasnya. (Yud)