Sudah Bergerak di Beberapa Lokasi
Surabaya, Pojok Kiri
Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya tengah membidik mafia minyak goreng di Surabaya.
Hal ini diungkap Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Chandra kepada Pojok Kiri, Senin (25/4/2022) malam.
“Penyidik Pidsus Kejari Surabaya saat ini masih fokus kepada kegiatan penyidikan mafia minyak goreng,” bebernya.
Chandra menambahkan Tim Penyidik ada kegiatan di beberapa lokasi di Surabaya.
Dikonfirmasi update perkembangan terkini tentang penyidikan mafia minyak goreng di Surabaya tersebut, Chandra menjelaskan kegiatan bersangkutan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejagung.
“Yang update atau rilis Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung,” tutupnya.
Pojok Kiri berupaya konfirmasi kepada Puspenkum melalui Kepala Bidang (Kabid) Humedmas M. Mikroj soal perkembangan terkini kegiatan penyidikan mafia minyak goreng di Surabaya, namun sayangnya belum direspon.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Selasa (26/4/2022), M. Mikroj belum menjawab meski ponselnya aktif.
Sementara itu, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Said Sutomo berpendapat tipikor yang berkaitan dengan minyak goreng sebagai kebutuhan dasar hajat hidup orang banyak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.
“Karena kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan tersistem dari hulu sampai di hilir yaitu di dalam pasar moderen maupun pasar tradisional, sehingga memakan korban mayarakat konsumen secara massif,” jelasnya kepada Pojok Kiri, Selasa (26/4/2022).
Korbannya menurut Said, panggilan karibnya, bukan hanya “konsumen antara” atau pedagang pengecer minyak goreng dan pedagang makanan mikro yang menjadi koban, tetapi juga “konsumen akhir” yang kepentingan minyak goreng untuk kebutuhan konsumtif juga menjadi korban.
Oleh karena itu, Said sebagai salah satu Anggota BPKN mendorong dan mendesak kepada aparat hukum Kejaksaan yang sedang melaksanakan tugas sebagai Jaksa Negara dalam mengemban amanah pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia” benar-benar berdampak positif.
“Sehingga dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia dalam menegaskan hukum terhadap orang-orang yang diduga kuat pengkhianat bangsa dan tanah air Indonesia,” harapnya.
Penegakan hukum yang murni dan konsekwen kata Said terhadap mereka sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan ketaatan para pelaku usaha lainnya dalam melaksanakan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pemerintah jangan sampai menjadi permainan para pelaku usaha yang tidak punya itikad baik terhadap bangsa dan tanah air Indonesia tercinta ini,” pungkasnya. (Yud)