Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajari Surabaya Pastikan Penetapan Tersangka Andrianto Sesuai Prosedur

Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Khristiya Lutfiasandhi, Sabtu (23/4/2022) malam mengeluarkan siaran pers terkait upaya hukum Praperadilan atas nama Tersangka Andrianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Tersangka Andrianto, pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo terhadap penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, dapat disampaikan bahwa penetapan Andrianto sebagai Tersangka oleh Penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

Upaya hukum Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Andrianto melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan hak tersangka dan Penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan.

“Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan,” tutup siaran pers dari Kajari Surabaya tersebut.

Masbuhin, PH-nya Tersangka Andrianto (Foto : Yudha)

Sementara itu, Tersangka Andrianto lewat Penasihat Hukum (PH)-nya Masbuhin, Minggu (24/4/2022) berpendapat siaran pers dari Kejari Surabaya normatif dan tidak mencerminkan kondisi serta fakta yang sesungguhnya terjadi.

Bila demikian sambung Masbuhin, fakta itu mungkin disimpan dan akan disajikan dalam persidangan. Tetapi, satu hal yang membuat Masbuhin yakin Kejari Surabaya tidak akan mampu menjawab soal Kepala Bagian Penyelia Kredit atau Analis tidak pernah diperiksa dan dijadikan Tersangka dalam kasus ini, maka rangkaian perbuatan yang dianggap tindak pidana korupsi itu tidak akan sampai kepada Kepala Cabang Bank Jatim Dr. Soetomo. 

“Itu sama artinya Adrianto adalah orang kecil yang diduga dikorbankan,” sesalnya. 

Dengan demikian kata Masbuhin ditunggu saja due process of law (proses hukum yang adil) ini lebih lanjut. 

Tetapi yang pasti atas kasus ini juga, Masbuhin mengatakan akan ke Jakarta untuk membuat aduan langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kredit macet yang disalurkan Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo kepada UD Mentari Jaya senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar. (Yud)