Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli BOP Kemenag, Terdakwa Shodikin Ajukan Pledoi

Menolak Dakwaan JPU Kejari Bojonegoro 
Terdakwa Shodikin membacakan Pledoi dari LP Kelas II A Bojonegoro (Foto : Yudha)

Sidoarjo, Pojok Kiri
Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) senilai kurang lebih Rp 1 miliar dengan Terdakwa Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro pada Pengadilan Tipikor Surabaya masuk agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Selasa 19 April 2022.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi ini, Terdakwa Shodikin yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro membacakan sendiri Pledoi yang berjudul “Jangan Sampai yang Benar Dipenjara yang Salah Tertawa”.

Ia menolak semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marindra dan Tarjono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Saya tidak pernah menyuruh dan tidak pernah menerima uang dari Koordinator Kecamatan (Kortan) Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) penerima bantuan BOP Kemenag seperti yang disebutkan dalam dakwaan JPU,” ujarnya.

Shodikin juga tidak sependapat dengan dakwaan JPU berkaitan jumlah Surat Keputusan (SK) Lembaga TPQ penerima BOP Kemenag tersebut.
“Terdapat perbedaan antara dakwaan JPU dengan data yang saya miliki. Hal itu menandakan dakwaan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Selain itu, Shodikin menyayangkan saat pemeriksaan di Kejari Bojonegoro yang menurutnya terjadi intimidasi terhadap saksi yang berasal dari Kortan TPQ.

“Bahkan ada saksi ibu-ibu yang diperiksa hingga larut malam, meski ia waktu itu membawa dua orang anaknya yang masih kecil usia 2 dan 7 tahun,” imbuhnya.

Kegiatan Lembaga TPQ di Bojonegoro penerima BOP Kemenag tutur Shodikin sekarang ini bisa dikatakan vakum setelah menjadi perkara.

“Saya tetap hadapi meski didakwa apa yang tidak saya perbuat. Oleh sebab itu saya meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua dakwaan JPU,” tutupnya.

Pinto Utomo, PH Terdakwa Shodikin tunjukan pokok-pokok pembelaan (Foto : Yudha)

Sementara itu, Pinto Utomo selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Shodikin menambahkan pihaknya berpendapat alat bukti yang diperoleh JPU diduga melanggar norma etika.

“Ini sesuai dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Sholehuddin,” ucap Pinto, panggilan karibnya.

Seusai mendengar pembacaan Pledoi, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mempersilahkan JPU untuk memberikan jawaban atau Replik. JPU Tarjono menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Terdakwa dan PH-nya dalam Pledoi.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia. Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan Tuntutan,” tegas Tarjono.

Terdakwa Shodikin melalui PH-nya Pinto Utomo saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi Replik dari JPU juga memutuskan langsung menjawab kembali Replik tersebut.

“Kami tetap sesuai Pledoi,” pungkasnya.
Majelis Hakim yang menangani perkara ini selanjutnya memutuskan sidang ditunda tanggal 26 April 2022 dengan agenda Putusan.  Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Shodikin dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 572.200.000, subsidair 4 tahun penjara. (Yud)