Pasuruan, Pojok Kiri
Dinding jeruji besi sepertinya menjadi teman setia bagi Abdul Qodir, 29, warga Watuagung, Kecamatan Prigen. Buktinya, meski pernah merasakannya, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Hingga akhirnya, ia pun kembali masuk penjara. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menuturkan, tersangka ditangkap Rabu (13/4). Ia ditangkap di pekarangan rumahnya saat sedang sembunyi.
Ketika itu, petugas memang mendatangi rumahnya. Untuk melakukan penggrebekan. Rupanya, ia mengetahui kehadiran petugas. Sampai memilih sembunyi di pekarangan rumah.
Tapi, upayanya untuk lolos dari penyergapan sia-sia. Karena, petugas akhirnya berhasil meringkuknya. Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba. “Tersangka memang menjadi incaran petugas,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan. Selain sabu-sabu sebanyak 1,66 gram, petugas juga mengamankan handphone OPPO serta alat hisab sabu dan juga sendok yang terbuat dari sedotan.
Atas temuan itulah, ia digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah, diketahui kalau ia pernah masuk penjara tahun 2017 silam. Perkaranya sama. Narkoba. “Ia seorang residivis,” imbuhnya.
Karena ulahnya itu, ia kembali harus meringkuk di penjara. Tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.(yus)