Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota BPKN Minta Publik Awasi Kebijakan Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Said Sutomo : Siasat dan Tipu Muslihat Orang Melanggar Hukum Biasanya Lihai
Anggota BPKN Said Sutomo (Foto : dok)

Surabaya,Pojok Kiri
 Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai tanggal 28 April 2022 mendatang diapreasiasi positif oleh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Said Sutomo.

Said, panggilan karibnya, yang memang sejak awal mengusulkan larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini mengucapkan terima kasih Presiden Jokowi mendengarkan  usulannya yang dimuat dalam media massa dan berharap publik tetap mengontrol di lapangan.

“Karena siasat dan tipu muslihat orang yang punya niatan melanggar aturan dan hukum biasanya lebih cerdik dan lihai dibanding orang-orang mengawasi,” pesannya, Sabtu (23/4/2022).

Ia merasa kasihan kepada Presiden jika omongannya tidak digugu (ditiru) dan ditaati. Padahal menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan ditegaskan terdapat 3 pilar yakni, pertama peran Pemerintah yang efektif, kedua peran konsumen yang berdaya, ketiga peran kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Perlindungan Konsumen. 

“Ketiga pilar itu wajib tetap tegak lurus jangan ada dusta di antara kita untuk kepentingan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 alinea 4 bahwa Pemerintah atau Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” harapnya.

Yang dimaksud peran Pemerintah menurut Said adalah peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Eksekutif lingkungan seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, para aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan didukung oleh para Legislatif dalam penguatan peraturan Perundang-undangan. 

Kemudian sambung Said dibentengi oleh para Yudikatif, yaitu para Hakim yang ada di Lembaga Peradilan umum, baik di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan para Hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga gawang konstitusi. 

“Kalau stakeholder (pemangku kepentingan) Pemerintahan itu tidak efektif, maka segala apa yang diomongkan Presiden akan selalu jebol dan menjadi tidak berguna kita teriak-teri bela NKRI,” pungkasnya mengingatkan. (Yud)