Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahli Pengadaan Barang/Jasa, Tegaskan Ormas tak Bisa Campuri Proses Tender

Masyarakat Bisa Mengadu Melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Khalid Mustafa (Foto : dok)

Surabaya, Pojok Kiri 
Ahli pengadaan barang/jasa Pemerintah, Khalid Mustafa angkat bicara berkaitan evaluasi ulang tender Preservasi jalan dan jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 42 miliar yang semula dimenangkan PT Amin Jaya Karya Abadi karena diduga disebabkan aksi demonstrasi organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Tidak ada namanya evaluasi ulang karena demo ormas. Ormas itu juga tidak bisa mencampuri proses tender,” kata Khalid, panggilan akrabnya, kepada Pojok Kiri, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Khalid menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kewenangan melakukan evaluasi ada pada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, bukan pada Ormas. 

“Ormas juga kalau merasa ada permasalahan, dapat melakukan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” sarannya.

Laki-laki yang saat ini menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) ini memaparkan sesuai Pasal 77 Ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang Faktual, Kredibel dan Autentik. 

“Faktual artinya sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Kredibel berarti dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Autentik artinya berdasarkan fakta. Lebih bagus lagi dari tangan pertama dan bukan ‘katanya', “ terangnya. 

APIP menurut Khalid adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah seperti diatur dalam Pasal 1 Angka 22 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya.
Ia memberikan contoh APIP adalah Inspektorat Jenderal, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Pengawasan Internal.

“Untuk tender Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep karena dibawah naungan Kementerian PUPR, maka pengaduannya ke Inspektorat Jenderal PUPR,” pungkasnya. (yud)