Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pesta Ineks di Diskotek Phoenix, 3 Terduga “Budak” Narkoba Dilepas Polisi

Pengguna dan 18 Butir Ekstasi Diamankan

Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku pesta narkoba di diskotek Phoenix (Foto : Bid Humas Polda Jatim)

Surabaya, Pojok Kiri
Pesta narkoba di diskotek Phoenix, Jalan Kenjeran Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB akhirnya dirilis Polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ. Kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan," kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Dirmanto menerangkan dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandy Siregar menambahkan terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat. Sehingga  pihaknya melakukan penelusuran, pengejaran  hingga mengamankan barang bukti, diduga pil ekstasi warna biru logo tengkorak  dengan jumlah 9 butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi dengan jumlah 9 butir. 

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram," imbuh Kompol Alex Sandy Siregar.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. (Yud)