Surabaya, Pojok Kiri
Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran rupanya serius menabuh genderang perang terhadap aksi kejahatan jalanan 3 C (Curanmor, Curat dan Curas) yang diketahui mendominasi tindak pidana di Kota Surabaya sekaligus menghantui keamanan dan ketertiban masyarakat.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan maling motor yang beraksi khususnya di wilayah hukumnya.
Satu pelaku curanmor HT (34) warga Jalan Simokerto, Surabaya ditangkap Unit Resmobb. Sedangkan rekannya HDR yang ikut terlibat curanmor bersama HT kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HT dan HDR melakukan pencurian motor dengan cara hunting sepeda motor yang terparkir di halaman rumah yang sepi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/3/2022) siang.
Setelah itu lanjut Mirzal, panggilan karibnya, dua pelaku tersebut mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol L 2900 AF di Jalan Semolowaru milik Devina yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban Devina menggunakan kunci T dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor itu,” bebernya.
Pada tanggal 18 Maret 2022 sambung Mirzal, pihaknya mengetahui keberadaan HT sewaktu mengendarai motor di Jalan Wonokusumo Surabaya dan langsung meringkusnya. “Pelaku adalah residivis kasus jambret,” pungkas Mirzal.
Dari tangan pelaku HT, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci magnet, 1 buah anak kunci T dan 1 buah anak kunci sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol L 2009.
“Rencananya motor hasil mencuri itu saya jual ke teman dan untuk minum-minuman keras,” ujar HT.
Terpisah Devina, korban pencurian motor sangat bersyukur pelaku pencurian motor miliknya sudah di tangkap dan motornya sudah ditemukan kembali.“Terima kasih bapak Polisi,” ucap Devina dengan wajah sumringah. (Yud)