Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Komnas PA Audensi dengan Kajati Jatim


Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait seusai bertemu Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, Kamis (24/3/2022) untuk koordinasi terhadap tingginya kasus kejahatan anak di Jatim (Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya, Pojok Kiri
Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, Kamis (24/3/2022).

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman di hari yang sama menjelaskan pertemuan Kajati Jatim dengan Ketum Komnas PA yaitu silahturahmi dan mendukung Kejati Jatim dalam proses penuntutan terhadap korban anak maupun perempuan.
Sedangkan Arist, panggilan karibnya, kepada awak media menyampaikan kedatangannya ke kantor Kejati Jatim berkaitan dengan permohonan pihaknya untuk bertemu Kajati Jatim dan sudah diterima.

Ia menjelaskan yang dibicarakan dengan Kajati Jatim adalah melakukan koordinasi terhadap tingginya kasus kejahatan terhadap anak di Jatim yang tentunya membutuhkan penegakan hukum.
“Karena peristiwa-peristiwa kejahatan terhadap anak di Jatim cukup meningkat, maka dibutuhkan koordinasi penegakan hukum,” paparnya.

Secara khusus sambung Arist, Komnas PA juga meminta atensi kepada Kajati untuk kasus pencabulan anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu supaya memberikan arahan agar dakwaan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Antara lain kata Arist, misalnya karena Terdakwa JE diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara  maksimal hukuman penjara seumur hidup bahkan mati, maka menurutnya tim JPU yang saat ini sedang menangani perkara itu di PN Malang mendapat perhatian dari Kajati Jatim.
“Beliau (maksudnya Kajati Jatim, Red) mengatakan akan melakukan itu karena perintah Undang-Undang (UU),” ujar Arist menirukan ucapan Kajati Jatim Mia Amiati.

Lebih lanjut Arist menerangkan pertemuan dengan Kajati Jatim yakni berdiskusi-berdiskusi soal lain, disamping meluruskan informasi bila SMA SPI berlatar belakang agama Katolik. 
“Nah saya jelaskan juga karena SMA SPI adalah sekolah umum yang latar belakang peserta didiknya yatim piatu dari seluruh Indonesia dengan agama yang beragam. Saya luruskan itu supaya jadi terang benderang,” bebernya.

Menutup perbincangan, Komnas PA kata Arist meminta dukungan dan atensi dari Kajati Jatim supaya JPU dapat bekerja dengan baik.
“Karena dalam dakwaan kasus pencabulan anak di SMA SPI sudah jelas yakni hukuman maksimalnya seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Jefry Simatupang selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa JE berkenan memberikan tanggapan berkaitan permohonan Komnas PA agar Kajati Jatim memberi atensi dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak SMA SPI Kota Batu.

Jeffry, sapaan akrabnya, merasa heran atensi seperti apa lagi yang mau diminta oleh Ketum Komnas PA tersebut. 

“Sampai saat ini aparat penegak hukum mulai tingkat Kepolisian hingga Pengadilan sudah memberikan atensi atau perhatian lebih pada perkara ini. Buktinya perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” tegasnya.

Ia mengutip pernyataan Kak Seto yang meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di SMA SPI Batu.

Lantas Jefry memberikan sebuah ilustrasi. Menurutnya air dalam gelas kalau tumpah itu yang keluar adalah airnya, sementara kopi dalam gelas bila tumpah yang keluar adalah kopinya. 
“Artinya ucapan seseorang mencerminkan kepribadiannya. Kita semua tentu berharap ucapan yang kita keluarkan dapat selalu baik dan bijaksana,” tutupnya. (Yud)