Pasuruan, Pojok Kiri
Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam APB Desa pada seluruh desa di nusantara.
Semenjak patokan penggunaan dana desa dipatok 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.
Pemerintah desa Karangrejo dalam upaya merealisasikan program ketahanan pangan dan hewani, yaitu tahap awal dengan membangun tempat penanaman hidroponik dan Program Penggemukan Kambing.
" Kita pilih program hidroponik, karena penggunaan lahan lebih efisien, pemberian nutrisi lebih bisa diatur relatif lebih cepat tumbuh kembang dan di kendalikan, seperti sawi, bayam, kangkung, apalagi sayuran ini pasarnya mudah dijual. " Kata Kades Karangrejo Jainul.
Agar program penggemukan domba dapat berhasil dengan baik, pemdes Karangrejo Kecamatan Gempol akan melakukan pembinaan, pelatihan, pendampingan, dan pengawasan kepada Pokmas yang menangani program tersebut. " Tambahnya.
Kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa Karangrejo serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa.
"Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," Ujar Jainul.
Diharapkan kedua program tersebut bisa kami usung di semua dusun agar semua mendapat manfaat, aktivitas bisnis BUMDes makin produktif, masyarakat bawah meningkat pendapatannya, dan ketahanan pangan masyarakat terkait kebutuhan sayur dan daging makin terpenuhi. "Pungkasnya. (FII)