Surabaya, Pojok Kiri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim buka suara mengenai laporan Projo Kabupaten Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek Preservasi jalan nasional Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dimenangkan PT Amin Jaya Karya Abadi (AJKA) dengan penawaran Rp 26.215.926.000,00,- (dua puluh enam miliar dua ratus lima belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
“Laporan Projo masih proses telaah (penyelidikan, Red) di Kejati,” ungkap Kasi Penkum Kejati Fathur Rohman melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis, (24/3/2022).
Wakil Sekretaris Projo Kabupaten Sampang Hanafi menyambut gembira langkah Kejati Jatim melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan KKN yang telah dilaporkan pihaknya bersama LPK Trankonmasi beberapa waktu lalu itu.
“Kami berharap Penyelidik/Penyidik Kejati Jatim dapat segera mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan terduga tersangka,” pintanya lewat pesan WA, Jumat (25/3/2022).
Upaya Kejati Jatim tersebut kata Hanafi sesuai Pasal 5 dan 7 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
“Selaras dengan keinginan masyarakat dan terciptanya Pemerintahan yang bersih dari KKN dan berwibawa (Clean Goverment and Good Governance),” harapnya.
Sehingga hasil dari pekerjaan proyek tersebut sambung Hanafi dapat dinikmati oleh masyarakat dan tidak menuai persoalan dan menimbulkan konflik kepentingan yang membawa dampak kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Hanafi meyakini ada keterlibatan Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali terkait dugaan KKN pada proyek jalan dan jembatan di pantura Madura yang dimenangkan PT Amin Jaya Karya Abadi itu.
Ia berpendapat mulai dari Pengawas, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pengguna Anggara (PA) atau Kuasa Pengguna Anggara (KPA) yang terkait proyek itu diduga membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya.
Para pejabat tersebut menurut Hanafi telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih.
“Yaitu penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik KKN serta perbuatan tercela,” pungkasnya. (Yud)