Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Isukan Mencabut Laporan, AJPB Gelar Pers Rilis



Kadispendik Kab.Pasuruan saat melontarkan pengancaman pada insan pers dan aktivis di depan kantornya.


Pasuruan, Pojok Kiri
Setelah dilaporkan oleh AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) pada 20 Januari 2022 lalu, terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.

Dalam beberapa hari belakangan, pihak sekretariat AJPB mendapatkan beberapa surat yang dilayangkan oleh sejumlah aktivis sosial (LSM) dan organisasi jurnalis. Dimana pada intinya menanyakan progres pelaporan yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan tak sedikit pula yang mempertanyakan adanya isue pencabutan pelaporan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB, saat dikonfirmasi mengatakan," menanggapi adanya surat dari sejumlah rekan LSM dan organisasi kewartawanan. Kami telah melakukan rapat internal pengurus untuk menyikapi hal tersebut,"tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Juru Bicara AJPB Andik Hermawan menambahkan. Pihak AJPB telah membuat pers rilis sebagai berikut

Menindaklanjuti surat yang masuk di sektetariat AJPB dari beberapa rekan LSM dan organisasi jurnalis, terkait tindak lanjut atau perkembangan proses penyelidikan dugaan pengancaman/penghinaan serta pelanggaran UU IT yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan.


Anggota AJPB melaporkan dugaan tindak pidana UU IT ke SPKT Polres Pasuruan.

Sesuai dalam surat laporan yang teregister di Polres Pasuruan Nomor : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022.

Tentang Dugaan Pelanggaran Pidana UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik khususnya pada pasal 28, UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 jo pasal 335.

Bahwa pada hasil rapat internal AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) menyatakan pada poin-poin dibawah ini :

1. AJPB Hingga Saat Ini Tidak Melalukan Pencabutan Laporan No : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2022. 

2. AJPB Menunggu Hasil Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polres Pasuruan khususnya Unit 1 Pidum.

3. AJPB Menghormati Seluruh Proses Penyelidikan Yang Dilakukan Oleh Pihak Penyidik Polres Pasuruan.

Dari Hasil Konfirmasi yang telah kami lakukan pada 23 Februari 2022. Bahwa Penyidik Unit 1 Pidana Umum Polres Pasuruan, telah memanggil/meminta keterangan beberapa pihak yang berkompeten salah satu yakni Sdr.Hasbulloh selaku Kepala Dinas Pendidikan (terlapor). Dan pers rilis tersebut ditandatangani oleh Ketua AJPB Henry Sulfianto, jadi tidak benar adanya isue yang menyatakan laporan kami (AJPB) telah dicabut,"papar Andik Hermawan yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum dan Advokasi AJPB.(sup)